Menguak Kerugian Negara Rp 300 T di Kasus Timah

2 days ago 5

Jakarta -

Sidang kasus pengelolaan timah terus bergulir, dalam persidangan kemarin, majelis hakim menggali berbagai keterangan saksi untuk menguak angka kerugian negara Rp 300 triliun yang diduga dari penyimpangan kerja sama sewa smelter, pembelian bijih timah, dan kerusakan lingkungan.

Auditor investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Suaedi, dihadirkan jaksa dalam sidang dugaan korupsi pengelolaan timah dan bersaksi untuk terdakwa Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021, Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020, dan MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa, Rabu, (13/11/ 2024).

Mengutip detikNews, Auditor investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Suaedi, menjelaskan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah mencapai Rp 300 triliun. Total kerugian itu diperoleh dari penyimpangan pada kerja sama sewa smelter, pembelian bijih timah, dan kerusakan lingkungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terjadi dialog menarik ketika majelis hakim mendesak Suaedi untuk menjelaskan letak kerugian PT Timah.

"Jika PT Timah menambang sendiri, maka ada 2 cost yakni biaya penggantian lahan dan biaya penambangan. Dimana letak kerugian negaranya? Kemudian jelaskan variable sehingga biaya peleburan disimpulkan kemahalan," tanya Hakim Alfis Setyawan.

Terhadap pertanyaan hakim tersebut, Suaedi menyimpulkan telah terjadi kerugian negara dari analisa atas BAP yang diperlihatkan penyidik kepadanya.

"Dari keterangan saksi dan ahli ini adalah penambangan illegal yang mulia. Sumberdaya alam diperlukan ijin. Maka kami bekesimpulan bahwa perolehan bijih timah tanpa ijin itu illegal, dan itulah kerugian negara yang Mulia," jelas Suaedi.

Auditor BPKP tersebut juga menjelaskan bahwa ia belum pernah mengklarifikasi keterangan saksi maupun ahli dalam BAP.

Saksi juga mengakui bahwa saat kunjungan lapangan tidak melakukan verifikasi dan klarifikasi data.

Penasehat Hukum terdakwa Mochtar Riza Pahlevi, Junaedi Saibih, menyampaikan kekecewaannya.

"Saksi terbukti tidak menjalankan SOP sebagai audior. Hanya menganalisa daan menyimpulkan berdasarkan BAP yang diperlihatkan penyidik. Demikian pula ketika melakukan kunjungan lapangan, tidak melakukan verifikasi dan klarifikasi, hanya dating ke lapangan saja," ujar Junaedi Saibih.

Dalam persidangan itu berulangkali majelis hakim mengingatkan bahwa yang diminta dari penjelasan saksi adalah soal angka dan cara penghitungan. Terkait fakta illegal dan tindakan melawan hukum sudah disampaikan di persidangan sebelumnya.

Beberapa pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh saksi antara lain terkait perhitungan harga pokok produksi (HPP) di unit peleburan Muntok (Bangka Belitung) dean unit penglogaman di Kundur (Kepri), padahal persidangan ini hanya membahas Bangka Belitung.

Suaedi menjelaskan proses perhitungan kerugian keuangan negara Rp 300 triliun tersebut. Dia mengatakan Kejaksaan Agung RI meminta BPKP melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini pada 14 November 2023.

"Akan kami sampaikan secara ringkas, Yang Mulia, tentang bagaimana proses audit itu kami lakukan. Yang pertama adanya permintaan dari Kejaksaan Agung RI di tanggal 14 November 2023 perihal bantuan perhitungan kerugian keuangan negara dan permintaan keterangan ahli. Nah prosesnya, di kami berlaku bahwa setiap permintaan itu tidak serta-merta dilakukan langsung surat penugasan, ada sarana ekspose. Jadi yang kedua surat tugas itu baru kita terbitkan itu 26 Februari 2024," kata Suaedi.

"Dipersidangan terbukti bahwa angka Rp 271 triliun bukan berdasarkan hasil perhitungan BKPK. Ahli hanya mengadopsi angka yang dihitung oleh ahli lingkungan, dan tanpa mengkonfirmasi dan memverifikasinya," jelas Junaedi.

Dalam persidangan, majelis hakim mempertanyakan BPKP dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara hanya menghitung pembayaran yang dikeluarkan, sementara pendapat atau pemasukan tidak dipertimbangkan.

Selain itu, Hakim juga menekankan adanya fakta bahwa BPKP juga tidak membuat perbandingan efesiensi biaya jika PT Timah melakukan penambangan dan peleburan sendiri dan bekerja dengan swasta.

Dalam hal menggunakan ahli untuk melakukan penugasan audit perhitungan kerugian keuangan negara (audit PKKN), maka BPKP melalui penyidik harus melakukan kesepahaman dan komunikasi yang cukup dengan tenaga ahli untuk meminimalkan kesalahpahaman yang dapat menyebabkan salah tafsir informasi dari tenaga ahli.

Junaedi mencatat, sikap itu berkonsekuensi logis bila ahli BPKP tidak pernah menjalankan prosedur atau SOP yang sudah ditetapkan.

"Yang diharuskan dalam pedoman internal audit PKKN yaitu melakukan kesepahaman dan komunikasi yang cukup dengan tenaga ahli untuk meminimalkan kesalahpahaman yang dapat menyebabkan salah tafsir hasil pekerjaan atau atau informasi dari tenaga ahli," paparnya.

Junaedi pun meragukan laporan hasil audit PKKN yang dilakukan auditor BPKP.

"Apakah laporan hasil audit PKKN ini masih dapat dipertanggungjawabkan validitasnya dan terjamin kesahihannya?," ucap dia.

Tak hanya itu, tim audit BPKP juga disebut hanya melakukan kunjungan ke lapangan, tapi tidak melaksanakan verifikasi.

Adapun, Hakim mempertanyakan letak kerugian negara yang disebabkan oleh dugaan korupsi pengelolaan timah.

"Jadi dari hasil sidang hari ini, saksi yang dihadirkan JPU tidak kredibel. Karena jawaban yang diberikan tidak sesuai dengan konteks pertanyaan Hakim tentang dimana letak kerugian negara," tutur dia.

Dalam sidang kali ini, Majelis hakim mempertanyakan metode perhitungan kerugian negara yang hanya didasarkan pada perhitungan pembayaran yang dikeluarkan PT Timah. Sedangkan hasil Penjualan bijih timah sebagai pemasukan PT Timah tidak diperhitungkan. Padahal, nilai pemasukan dan pendapatan atau diistilahkan pemulihan kerugian keuangan negara harus menjadi pengurangan kerugian keuangan negara itu sendiri.

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga mempertanyakan siapa yang harus dibebankan atas kerugian yang dimaksud. Adapun, laporan BPKP tidak menyebutkan pembayaran atas kerugian keuangan negara dibebankan kepada siapa saja.

"Bagaimana dengan penerimaan dari hasil bijih timah dan lain-lain yang sudah keluar dan diterima oleh PT Timah?" Tanya Majelis Hakim.

"Sejak transaksi itu dilakukan menggunakan CV-CV boneka terus dokumennya tidak benar dan tidak berhak menambang kemudian menambang terus dibayar maka pembayaran itulah menjadi titik terjadi kerugian negara," jelas Suaedi.

Selain itu majelis hakim mempertanyakan alasan BPKP hanya melakukan klarifikasi secara tebang pilih, ada yang diklarifikasi, ada yang tidak, lalu verifikasi juga tidak dilakukan secara tuntas dan mendalam.

(rrd/rir)

Read Entire Article
Industri | Energi | Artis | Global