Kemenkes Bakal Libatkan Buruh-Pengusaha Bahas Aturan Pengetatan Rokok

1 month ago 44

Jakarta -

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana akan melibatkan serikat buruh dalam penyusunan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Hal ini disampaikan Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes RI Benget Saragih di hadapan massa aksi demonstrasi buruh di depan kantor Kemenkes.

Benget Saragih mengatakan pihaknya mengapresiasi hal-hal yang disampaikan oleh serikat buruh. Dia bilang pihaknya akan melibatkan para buruh dalam menyusun Permenkes sebagai aturan turunan PP 28/2024.

"Kami akan melibatkan dalam penyusunan permenkes yang terdampak adalah buruh. Jadi, dalam Permenkes aturan turunan PP 28 kita akan bersama menyusun. Ini bukan janji tapi akan kami laksanakan," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FPS RTMM SPSI) Sudarto mengatakan kesepakatan itu sudah tertuang dalam berita acara yang ditandatangani kedua belah pihak.

Pada kesempatan tersebut, Kemenkes akan melibatkan para buruh, instansi, serta organisasi terkait dalam penyusunan industri rokok dan tembakau.

"Kemenkes janji dan tadi sepakat itu tertulis Bahwa ke depan dalam melanjutkan perancangan peraturan menteri, khususnya yang sekarang ini sedang dibuat. Termasuk saya tadi juga minta bukan hanya ini, apapun kalau bicara kebijakan tentang rokok, tembakau, makanan, minuman, serikat buruh harus dilibatkan mengingat tadi saya jelaskan aspek tenaga kerjanya tidak ada yang bisa mempertanggungjawabkan dan memberi solusi dan itu diterima baik," ujar dia.

Dia menjelaskan pihak Kemenkes tidak bisa menjanjikan apapun. Namun, Kemenkes berkomitmen agar buruh dilibatkan.

Dia pun sudah mengusulkan beberapa pasal yang dapat membebani industri tembakau, seperti larangan berjualan radius 200 meter dan standarisasi kemasan rokok polos tanpa merek.

"Sebut saja lah kemasan polos, mereka (Kemenkes) sudah 'enggak kok Pak, itu kita juga mikir lah'. Walaupun terungkap sih cek ombak apa, itu kebiasaan saya bilang. Ngaku dia. Tentang 200 meter radius itu juga diakui, 'Ya lah Pak, nanti sudah kita bicarakan, gampang itu lah' Janji-janji tadi sih seperti itu. Tapi yang penting nomor satu kami dilibatkan," terangnya.

Dia menyebut pembahasan terkait Permenkes akan dilakukan di era pemerintahan Prabowo. Dia bersyukur yang bertemu dengan pihaknya bukanlah Menteri, mengingat sisa pemerintahan Jokowi tinggal menghitung mundur.

"Segera dan secepatnya, tapi dipastikan memang setelah pergantian pemerintahan. Nggak usah dengan menteri karena kan kalau menterinya belum tentu sama. Tapi kalau Pejabat yang tadi itu kan ya masih mungkin ya karena ada orang karier ya disitu gitu. Jadi yang Teken tadi kebetulan diwakili salah seorang dokter Benget. Ya oke, saya bilang setelah sepakat itu," jelasnya.

Sebagai informasi, rencana pemerintah menekan prevelensi perokok pada anak-anak yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Beberapa pasal dinilai memberatkan industri rokok, seperti larangan berjualan di radius 200 meter.

"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak," bunyi pasal 434 PP 28/2024.

Aturan tersebut juga melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layan diri, kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Selain itu, Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan pelaksana dari PP 28/2024 juga memuat standarisasi kemasan atau kemasan rokok polos tanpa merek. Aturan itu dinilai dapat menyuburkan rokok ilegal di tengah masyarakat hingga memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

(rrd/rrd)

Read Entire Article
Industri | Energi | Artis | Global