Petani Minta Perhatian Prabowo soal Kebijakan Pengetatan Tembakau

1 week ago 10

Jakarta -

Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) meminta perlindungan Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan pengetatan tembakau yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Ketua Umum AMTI, I Ketut Budhyman Mudara mengatakan pihaknya berharap kebijakan yang dikeluarkan pemerintahan baru ini tidak mengancam mata pencaharian jutaan orang, karena seharusnya para petani didukung dalam hal peningkatan produksi.

Budhyman memohon agar regulasi yang menekan seperti pasal-pasal Pengamanan Zat Adiktif dalam PP No 28 Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (R-Permenkes) mengenai Produk Tembakau dan Rokok Elektronik dapat ditinjau ulang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apapun peraturan atau kebijakan apapun yang mengelilingi ekosistem pertembakauan harusnya dapat mengedepankan prinsip keadilan, transparansi dan melibatkan seluruh pihak yang terkait. Termasuk mengenai R-Permenkes yang turut memuat kewajiban standardisasi kemasan produk tembakau atau kemasan polos tanpa mereka yang banyak dipengaruhi oleh Framework Convention and Tobacco Control (FCTC)," kata dia dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).

Pihaknya berharap Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai inisiator regulasi tersebut juga dapat melibatkan dan mengakomodir masukan dari elemen hulu hingga hilir ekosistem pertembakauan.

Mengingat bahwa pemerintahan Prabowo menargetkan zero poverty atau tingkat kemiskinan 0% pada 2045 serta pertumbuhan ekonomi sebesar 8% dalam lima tahun mendatang. Namun, jika pasal-pasal pengaturan produk tembakau yang disusun terus menekan dan eksesif, target yang menjadi acuan utama dalam kebijakan ekonomi nasional ini akan sulit terwujud.

Menurutnya, untuk mendukung tujuan tersebut dibutuhkan strategi yang jitu, inklusif dan kerjasama seluruh pihak. Pertumbuhan ekonomi masyarakat saat ini, seperti di tingkat petani, tidak lepas dari upaya-upaya untuk meningkatkan produksi, produktivitas panen dan hasil pertanian, serta pendapatan dan kesejahteraan petani.

"Namun, jika petani tembakau dan petani cengkeh justru dikepung dengan peraturan-peraturan yang sangat menekan di hilir, dampaknya akan turut memukul serapan petani di hulu. Oleh karena itu, yang dibutuhkan oleh hulu dan hilir ekosistem pertembakauan adalah pemberdayaan dan perlindungan," jelasnya.

Budhyman mengatakan para petani juga akan senantiasa mendukung program Asta Cita yang diilhami dengan nilai-nilai perjuangan rakyat semesta, terkhusus petani dan masyarakat perdesaan. Terlebih, Prabowo memprioritaskan perbaikan kesejahteraan petani dalam arti luas sekaligus mendukung

"Termasuk di dalamnya kesejahteraan masyarakat pertembakauan. Ada 6 juta tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya pada ekosistem pertembakauan, termasuk 2,5 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh," ujarnya.

Budhyman juga berharap lintas kementerian yang menaungi dan mengatur ekosistem pertembakauan dapat menerjemahkan visi misi Asta Cita Presiden Prabowo dengan mengedepankan sinergi yang harmonis tanpa menimbulkan polemik atas regulasi yang mengancam keberlangsungan mata pencaharian jutaan orang.

"Kami sangat berharap bahwa pemerintahan yang baru akan lebih bijaksana menangani aturan terkait ekosistem pertembakauan yang di tahun 2023 saja telah berkontribusi terhadap penerimaan negara sebesar Rp 213,48 triliun. Peraturan yang adil, berimbang, dan tidak menekan salah satu elemen, akan memberikan keseimbangan serta mendorong daya saing pertumbuhan industri hasil tembakau (IHT) sebagai sektor manufaktur yang menyerap produksi petani tembakau dan cengkeh serta penyerapan tenaga kerja," paparnya.

Sebelumnya, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mengungkapkan bahwa rencana R-Permenkes tentang produk tembakau dan rokok elektronik dapat menimbulkan hambatan pada target pertumbuhan ekonomi Indonesia lebih dari 5%.

Menurut ekonom senior INDEF, Tauhid Ahmad menjelaskan bahwa hal itu berkaitan dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 308 triliun jika tiga poin kebijakan R-Permenkes dan pasal bermasalah pada PP 28/2024 diberlakukan, yaitu produk rokok kemasan polos, larangan berjualan rokok dalam radius 200 meter dari pusat pendidikan dan tempat bermain serta larangan iklan rokok.

Tauhid membeberkan, ada potensi kerugian hingga 7% atau sekitar Rp 160 triliun dari total penerimaan perpajakan nasional jika tiga kebijakan RPMK tersebut diterapkan. Dia juga menyebut, kerugian pajak 7% cukup besar jika dibandingkan dengan rasio pajak (tax ratio) Indonesia sebesar 10-11%.

(ada/ara)

Read Entire Article
Industri | Energi | Artis | Global