Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Pangan Indonesia Zulkifli Hasan mengungkapkan, dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pemerintah akan merumuskan aturan sebagai payung hukum. Bentuk aturan atau regulasinya bisa Instruksi Presiden (Inpres) atau Peraturan Presiden (Perpres).
"Ini satu pokoknya yang besar. Oleh karena itu perlu satu aturan yang akan dirumuskan nanti bareng-bareng, apakah dalam bentuk Inpres atau Perpres," ungkap Zulhas dalam konferensi pers di Graha Mandiri Jakarta, Senin (3/3/2025).
Aturan ini menurut Zulhas sangat penting untuk mengatur pelaksanaan tugas setiap kementerian dan lembaga di program MBG.
"Sehingga semua pihak bisa melaksanakan tugasnya sesuai yang sudah diatur oleh aturan Inpres atau Perpres tersebut," sebutnya.
Zulhas menjabarkan, setelah payung hukumnya resmi berlaku, masing-masing kementerian atau lembaga terkait dapat melaksanakan perannya dengan jelas. Sehingga tidak ada lagi tumpang tindih peran serta aturan dalam pelaksanaan program MBG.
Foto: Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 10 Februari 2025, mengunjungi SDN Kedung Jaya 1 Bogor, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, untuk meninjau langsung pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG). (Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)
Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 10 Februari 2025, mengunjungi SDN Kedung Jaya 1 Bogor, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, untuk meninjau langsung pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG). (Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)
"Untuk mengatur masing-masing lembaga itu apa tugasnya. karena Kalau tidak kan nanti Kalau tidak diatur ragu-ragu masing-masing (kementerian/lembaga)," sehutnya.
"Misalnya nanti ada distribusi antar daerah itu kan perlu aturan tugas-tugas, Nanti yang bisa dikerjakan oleh pemerintah daerah seperti apa. Jadi perlu Impres," ungkapnya.
Pelaksanaan MBG menurut Zulhas akan semakin masif dilakukan mulai Maret 2025 ini. Pemerintah menargetkan sampai akhir tahun ini jumlah penerima manfaat mencapai 82,9 juta.
Dengan banyaknya jumlah penerima manfaat maka semakin banyak juga bahan baku yang dibutuhkan untuk program ini. Misalnya kebutuhan beras mencapai 4 juta ton dan telur hingga 5 juta ton. Hal lain yang menjadi concern pemerintah adalah distribusi logistik.
"Ya, tapi kalau di tempat saya Sumatera mungkin perlunya ikan. Jadi seperti itu, persiapan di masing-masing daerah yang diperlukan kira-kira apa saja sehingga ketersediaan bahannya ada," jelas Zulhas.
(wur)
Saksikan video di bawah ini:
Badan Gizi & Swasta Edukasi Protein, Menu MBG Harus Sesuai Standar
Next Article Turun ke Sawah Hingga Naik Mesin Combine, Zulhas Panen Raya di Subang