Kantongi Izin, PT Timah Mau Nambang di Laut Beriga

3 weeks ago 11

Jakarta -

PT Timah Tbk (TINS) akan melakukan operasi dan produksi timah di Laut Beriga, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Timah sudah mengantongin Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk menjalankan kegiatan pertambangan.

Kementerian Kelauatan Perikanan (KKP) mengungkapkan Perairan Beriga masuk zona tambang, karena merupakan Kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

"Ketika kawasan tersebut masuk zona pertambangan, pemilik IUP bisa mengajukan izin untuk mengelola kawasan tersebut dengan mengikuti aturan yang berlaku," kata Direktur Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Krishna Samudra, dikutip dari Antara, Selasa (22/10/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai pemilik IUP, PT Timah kata dia bisa melaksanakan operasi dan produksi jika sudah memenuhi izin formil yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kalau perusahaan sudah memiliki izin usaha yang didalamnya sudah termasuk Amdal dan perizinan lainnya, tentu perusahaan bisa melaksanakan proses bisnis perusahaan," kata Wasekejen Dewan Pengurus Pusat Ikatan Advokat Indonesia, Penta Peturun, dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, terkait rencana penambangan timah yang dilakukan PT Timah masih mengalami dinamika. Hal ini harus disikapi secara bijak. Karena PT Timah yang merupakan perusahaan negara berkepentingan untuk mengelola sumber daya alam timah.

"Jika masyarakat takut terjadi pencemaran lingkungan, harus ada pembuktian dulu bentuk pencemaran lingkungan yang terjadi. Jika benar-benar terjadi maka masyarakat bisa melaporkannya. Nantinya Pemerintah sebagai pemberi izin akan memberikan evaluasi atau sanksi kepada PT Timah," ucapnya.

Menurutnya, PT Timah bisa membangun kemitraan dengan masyarakat untuk melaksanakan proses penambangan timah sehingga semua pihak bisa merasakan manfaat dari sumber daya alam yang dimiliki di kawasan tersebut.

Terkait konflik sosial yang terjadi di masyarakat, menurutnya PT Timah bisa membangun kemitraan dengan masyarakat agar bisa dilibatkan dalam proses bisnis penambangan timah.

Idealnya dalam kondisi ini, pihak-pihak terkait memberikan dukungan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tata niaga penambangan timah yang sehat dan program-program kemitraan jasa penambangan antara pemegang IUP dengan masyarakat penambang.

"Harus dibangun komunikasi yang strategis dengan stakeholder, pemangku kepentingan, baik itu Pemerintah, masyarakat, maupun komunitas. Sehingga nantinya bisa menemukan kesepakatan bersama, karena secara aspek legal sudah dipenuhi," pesannya.

Lebih lanjut, Ia menyampaikan penambangan Timah di kepulauan Bangka Belitung, harus disikapi dengan semua pihak dapat menempatkan persoalan pada kepentingan publik dan kepentingan penyelamatan Aset Sumberdaya alam Indonesia.

Sementara itu, terkait perkembangan sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Tamron alias Aon, sebagai saksi untuk terdakwa Harvey Moeis, menjelaskan aliran dana sebesar Rp 124 miliar yang disebut pihak Jaksa Penuntut Umum sebagai dana hasil kejahatan korupsi berkedok CSR dalam kasus dugaan korupsi timah.

Aon, yang juga merupakan pemilik CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia itu juga menegaskan perihal angka Rp 124 miliar yang ditanyakan pihak JPU bukan berasal dari keterangannya.

"Saya tidak menghitung totalnya karena bukan sekali pengiriman," kata Aon menjawab pertanyaan JPU mengenai nilai transaksi dana CSR yang dikirim ke PT QSE.

Ia membenarkan bahwa besaran aliran dana tersebut tertuang dalam Berita Acra Pemeriksaan (BAP) atas nama dirinya. Namun, total dana Rp 124 miliar yang tercantum tersebut bukan berasal dari keterangannya melainkan perhitungan yang dilakukan pihak penyidik saat menyusun BAP. Aon menekankan bahwa ia hanya menerangkan cara kerjanya, bukan melakukan penjumlahan sendiri.

"Itu yang jumlah, bukan saya yang jumlah, tapi saya menerangkan cara kerja saya begitu. Cara kerja saya hasil logam dikali dana CSR yang saya keluarkan," beber dia.

Keterangan Aon ini menjadi penting untuk memahami konteks aliran dana yang dituduhkan, serta menegaskan bahwa penghitungan tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan prosedur yang telah disepakati.

Simak Video: Geliat Ekonomi Meningkat, PT Timah Bantu Membangun Negeri

[Gambas:Video 20detik]

(rrd/rir)

Read Entire Article
Industri | Energi | Artis | Global