Jakarta -
Daya listrik adalah kebutuhan utama di setiap rumah tangga, industri, hingga perkantoran. Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyediakan beragam pilihan daya listrik yang disesuaikan dengan kebutuhan dan penggunaan.
Mengetahui urutan daya listrik yang tersedia penting untuk memastikan bahwa kamu sudah memilih listrik yang sesuai dengan konsumsi energinya. Berikut urutan daya listrik PLN
Urutan Daya Listrik PLN
Terdapat urutan daya listrik PLN yang tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 berdasarkan golongan tarif tenaga listrik. Berikut di antaranya:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Tenaga Listrik untuk Keperluan Rumah Tangga
- 450 VA
- 900 VA-900 VA-RTM
- 1.300 VA
- 2.200 VA
- 3.500-5.500 VA
- 6.600 VA/lebih.
2. Tenaga Listrik untuk Keperluan Pelayanan Sosial
- 450 VA
- 900 VA
- 1.300 VA
- 2.200 VA
- 3.500 VA-200 kVA.
3. Tenaga Listrik untuk Keperluan Bisnis
- 450 VA-5.500 VA
- 6.600-200 kVA-200 kVA
- lebih dari 200 kVA.
4. Tenaga Listrik untuk Keperluan Industri
- 450 VA-14 kVA
- 14 KvA-200 kVA
- lebih dari 200 kVA-kurang dari 30.000 kVA
- 30.000 kVA atau lebih.
5. Tenaga listrik untuk keperluan fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum
- 450 VA
- 900 VA
- 1.300 VA
- 2.200 VA-5.500 VA
- 6.600 VA-200 kVA
- lebih dari 200 kVA.
Tarif Listrik per kWH
Pada beberapa golongan tarif tenaga listrik dilakukan penyesuaian tarif yang dilaksanakan setiap tiga bulan. Berikut penetapan penyesuaian tarif tenaga listrik (Tarif Adjustment) pada Oktober-Desember 2024:
- Golongan R-1/ tegangan rendah (TR) daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/ tegangan menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/ tegangan tinggi (TT) daya 30 ribu kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/ TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.
Daftar Daya Baru Pengguna Listrik PLN pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7
Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, terdapat perluasan yang disebut dengan stratifikasi atau pelebaran batas daya. Sebelum Permen 7 ini, golongan listrik mengacu pada Permen Nomor 28 Tahun 2016.
"Jadi tarif ini sebenarnya ya kita sebut bukan revisi, tapi baru ya, melengkapi yang sudah lama, yang sudah kita lakukan yaitu Permen 28 Tahun 2016," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman Hutajulu pada Rabu (31/7/2024), mengutip arsip detikFinance
Berdasarkan data tersebut, golongan rumah tangga paling tinggi 6.600 VA ke atas menggunakan tegangan rendah (TR). Kemudian, golongan bisnis paling tinggi, yaitu di atas 220 KVA menggunakan tegangan menengah (TM). Kemudian, golongan traksi paling tinggi di atas 200 KVA menggunakan TM dan golongan curah paling tinggi di atas 200 KVA menggunakan TM.
Di dalam peraturan baru ini, berikut 4 golongan pelanggan PLN yang mengalami pelebaran batas daya, yaitu:
- Rumah Tangga Tegangan Rendah (R-3/TR) daya 6.600 VA s/d 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Menengah (R-3/TM) daya di atas 200 kVA
- Bisnis Tegangan Menengah (B-3/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (B-3/TT) daya 30.000 kVA ke atas
- Traksi Tegangan Menengah (T/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (T/TT) daya 30.000 kVA ke atas
- Curah Tegangan Menengah (C/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Rendah (C/TR) daya s.d. 200 kVA dan Tegangan Tinggi (C/TT) daya 30.000 kVA ke atas
Itulah informasi mengenai urutan daya listrik PLN. Semoga informasi ini membantumu ya.
Lihat Video: PT PLN (Persero) Terima Penghargaan Penggerak Ekonomi Kerakyatan dalam Transisi Energi
(row/row)