Aturan Ini Dinilai Jadi Hambatan Industri Tembakau RI

2 months ago 40

Jakarta -


Industri tembakau dan rokok dalam negeri mengeluhkan pemberlakuan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024 yang dinilai menghambat usaha. Bahkan, bila diteruskan, aturan ini disebut bisa menghambat program hilirisasi pemerintah.

Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya Sulami Bahar mengatakan selama ini Industri Hasil Tembakau (IHT) telah memberikan kontribusi cukup besar terhadap perekonomian Indonesia. Pada tahun 2023, Penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) mencapai Rp 210,29 triliun, turun 3,81% dibanding 2022. Sementara di tahun 2024 sampai dengan Oktober 2024 mencapai Rp 167,0 T atau 71,48% dari Target Penerimaan CHT dalam APBN 2024 sebesar Rp 230,4 triliun.

"IHT juga menghasilkan devisa ekspor pada tahun 2023 sebesar US$ 1.748,2 juta dengan surplus perdagangan US$ 806,92 Juta. Selain itu IHT telah menjadi sumber nafkah bagi 5,98 juta orang yang terdiri dari petani, karyawan pabrik, pekerja ritel, pekerja logistik, dan pedagang eceran. Ini adalah sektor yang menyerap tenaga kerja yang paling besar," ungkap Sulami, dalam keterangannya, Selasa (3/12/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sulami mengatakan, namun karena banyaknya regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah, maka industri ini akhirnya terus mengalami penurunan. Menurutnya, saat ini ada sekitar 500 regulasi yang diterbitkan berbagai kementerian dan lembaga negara.

"89,68% pengaturan IHT adalah pembatasan, sementara 9,19 % berisi tentang pengaturan cukai. Dan PP 28/2024 ini akan menambah daftar panjang regulasi yang tidak berkeadilan, hanya melihat dari satu sisi saja yaitu kesehatan," tegasnya.

Menurut Sulami, PP 28/2024 sangat mengancam keberlangsungan IHT di Indonesia. Adanya aturan kemasan polos yang ada dalam PP tersebut berdampak pada semakin merajalelanya peredaran rokok illegal. Peredaran rokok ilegal ini tidak hanya merugikan IHT tetapi juga merugikan pemerintah karena tidak ada cukai hasil tembakau (CHT) yang masuk.

"Pengusaha legal terbebani 70% - 83% pajak, dan berimbas ke harga yang kian tinggi. Sedangkan rokok ilegal tidak ada beban pajak, dan memiliki harga yang murah. Belum lagi aturan tentang pembatasan kandungan tar dan nikotin yang pastinya juga akan semakin memperpuruk ekosistem pertembakauan tanah air. Untuk itu, Gapero Surabaya menolak keras diberlakukannya PP 28/2024," tegas Sulami.

Kepala Penelitian Kebijakan Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Candra Fajri Ananda mengungkapkan PP 28/2024 mengatur tiga aspek, yaitu pembatasan kadar nikotin, standarisasi kemasan (plain Packaging) dan larangan iklan dan promosi. Ketiga aspek tersebut memberikan dampak negative cukup besar terhadap IHT.

Pembatasan kadar tar dan nikotin yang cukup rendah misalnya, dapat berdampak buruk terhadap petani tembakau Indonesia, karena tembakau lokal umumnya memiliki kadar nikotin yang tinggi. Akibatnya, industri harus mengimpor tembakau dengan kadar nikotin lebih rendah, yang dapat merugikan petani lokal. Sedangkan kebijakan kemasan polos berpotensi mengurangi daya saing produk lokal dan membuka peluang bagi peningkatan peredaran rokok ilegal.

Sementara sebagai pengagum sosialis, sebagian besar program Presiden Prabowo adalah melindungi orang miskin, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). "Subsidi besar banget dan semuanya menjadi beban APBN. 80% janji-janjinya adalah janji belanja. Maka harusnya sumber APBN harus diamankan, termasuk IHT melalui Cukai Hasil Tembakau yang disetorkan kepada negara," katanya.

Tim Revitalisasi Tembakau Jatim Cipto Budiono menegaskan bahwa PP28/2024 ini sangat bertentanagn dengan semangat yang digaungkan oleh Predisen Prabowo yang sangat menekankan hilirisasi. "Pdahal IHT ini adalah contoh hilirisasi yang lengkap dan komplit yang sudah sangat lama dilakukan. Mulai dari bahannya, bahan tambahannya hingga tenaga kerja dan industrinya ada dalam negeri. Kalau ingin menekankan hilirisasi, maka IHT jangan sekali-kali diganggu tetapi dengan PP 28/2024 ini justru bertentangan dengan visi pak Prabowo," kata Cipto.

Jika ketentuan nikotin rendah ini dipaksa berlaku, maka bisa dipastikan rokok hampir tidak bisa diproduksi dalam negeri atau dengan mengekspor bahan tembakau yang dibutuhkan. Ketergantungan pada tembakau impor akan terjadi. "Dengan kata lain, hilirisasi IHT telah hancur dan itu tidak benar," tegasnya.

Sementara itu, Anggota DPR RI Bambang Haryo menyatakan penolakannya pada PP 28/2024, karena PP ini sangat merugikan IHT. Padahal industri ini memberikan serapan tenaga kerja sebanyak 5,9 juta orang. "Padahal pak Prabowo punya target serapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi naik 8%. Sehingga ini perlu dukungan dari industri rokok," kata Bambang.

"Saya sangat konsisten dan siap untuk memberikan support terhadap kelangsungan hidup IHT. Saya siap untuk ikut dalam kajian. Saya di Baleg dan siap melakukan percepatan (RUU Pertembakauan) apalagi katanya sudah 7 tahun diajukan di Baleg. Ini akan kami ulang lagi dan semua akan dituntaskan dalam rapat ini," tegas lagi Bambang.

(rrd/rrd)

Read Entire Article
Industri | Energi | Artis | Global