Jakarta -
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, nilai investasi Apple yang diterima Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hanya untuk membangun pabrik AirTag atau aksesoris iPhone.
Ia menegaskan, komitmen membangun pabrik AirTag tidak berkaitan langsung dengan ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang ketentuan dan tata cara penghitungan nilai Tingkat Komponen dalam Negeri (TKDN) untuk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).
"AirTag ini merupakan aksesori, dia bukan merupakan komponen, bukan merupakan part, bukan merupakan bagian dari HKT, dalam hal ini mobile (iPhone)," kata Agus Gumiwang kepada wartawan di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui sebelumnya, perwakilan Apple mengunjungi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam satu hari yang sama, Selasa (7/1/2025).
Dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), diketahui Apple telah menyampaikan komitmennya untuk berinvestasi US$ 1 miliar atau sekitar Rp 16 triliun untuk membangun pabrik AirTag di Batam.
Agus Gumiwang menegaskan, Permenperin 29/2017 secara tegas memuat tentang izin edar HKT berdasarkan ketentuan kandungan TKDN dalam produk. Karenanya, ia mengaku belum memiliki dasar yang kuat untuk memberikan izin penjualan iPhone 16 di Indonesia.
"ICT itu bukan bagian langsung, bukan komponen langsung, bukan part langsung dari HKT, dari iPhone. Jadi kalau kita lihat dari aturannya, belum bisa atau belum boleh atau tidak bisa kita, tidak ada dasarnya bagi Menperin untuk bisa mengeluarkan servifikasi TKDN dalam rangka Apple bisa memiliki izin edar di Indonesia karena tidak ada keterkaitan yang langsung," tegasnya.
"Negosiasi dengan kami itu rupanya tetap harus dilakukan oleh Apple dengan menggunakan skema tiga agar bisa kami mengeluarkan sertifikat TKDN agar Apple bisa segera jualan di Indonesia khususnya iPhone 16-nya. Jadi suka atau tidak suka, mau tidak mau, Apple harus mengikuti dua jalur sebut secara bersamaan," tambahnya.
Sebagai contoh, kata Agus Gumiwang, sebuah perusahaan gawai membangun pabrik produksi untuk mengeluarkan produk berupa mobile phone yang berhubungan dengan HKT. Hal itu dimuat dalam ketentuan Permenperin 29/2017.
"Maka kami kemarin menyampaikan counter-propos kepada Apple dan tentu wajar saja kalau Apple belum bisa secara instan memberikan jawaban kepada kami berkaitan dengan counter-propos yang sudah kami sampaikan kepada mereka," tutupnya.
Diketahui sebelumnya, Vice President of Global Policy Apple Nick Amman, menyampaikan komitmen investasinya senilai US$ 1 miliar atau sekitar Rp 16 triliun. Selain itu, Apple juga berkomitmen untuk membangun pabrik di Batam tahap pertama untuk vendor AirTag.
Hal itu terungkap usai bertemu Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025).
"Pada intinya mereka berbicara dan berkomitmen penuh untuk pembangunan tahap pertama vendor AirTag 1 billion US$," kata Rosan kepada wartawan di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BPKM, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2024).
Rosan mengatakan, Pemerintah juga berkomitmen untuk mengundang vendor-vendor lain dengan diharapkan bisa terus meningkat. Rosan mengatakan, skema investasi yang tercapai dengan Apple sama dengan negara-negara ASEAN lainnya.
Ia pun mengatakan, komitmen investasi Apple di Indonesia hari ini masih tahap awal. Roslan mengatakan, Apple berkomitmen untuk membangun pabrik manufaktur di Batam. Ia juga menyebut, Apple telah meninjau lokasi tanah yang hendak dibangun pabrik.
Rosan mengatakan, pembangunan pabrik di Batam diperkirakan mampu menyerap 2.000 tenaga kerja. Selain itu, ia juga menyebut 65% kebutuhan AirTag Apple akan dipenuhi dari pabrik tersebut.
(rrd/rrd)