Runtuhnya Raksasa Tekstil Sritex

1 month ago 27

Jakarta -

Raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex benar-benar pailit usai Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi. Putusan tersebut sekaligus menguatkan putusan sebelumnya di PN Niaga Semarang.

Dirangkum detikcom, berikut perjalanan runtuhnya raksasa tekstil Sritex:

Sritex Diputus Pailit

Kabar terkait Sritex diputus Pailit muncul Juni 2024 lalu. Saat itu perusahaan dikabarkan terlilit utang. Namun, kala itu Sritex menyatakan bahwa perusahaan masih beroperasi dan tidak ada putusan pailit dari pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perusahaan mengakui kinerjanya sedang mengalami penurunan imbas COVID-19 hingga adanya perang membuat persaingan ketat di industri tekstil global. Hingga pada akhirnya Sritex benar-benar diputus pailit oleh PN Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024 lalu.

Putusan ini diambil atas perkara nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Putusan ini diambil di ruang sidang R.H. Purwoto Suhadi Gandasubrata, S.H. Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Moch Ansar.

Dalam hal ini pemohon menyebut termohon telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022. Pemohon dalam perkara tersebut adalah PT Indo Bharat Rayon sedangkan termohon sebenarnya tidak hanya PT Sritex, tapi ada juga anak perusahaannya yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Sehingga pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan. Sehingga pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya, yang kemudian dikabulkan oleh hakim.

Utang Bejibun Sritex

Dikutip dari laporan keuangan perusahaan per Semester I 2024, liabilitas SRIL tercatat US$ 1,6 miliar atau setara Rp 25,12 triliun (kurs Rp 15.700). Angka ini terdiri atas liabilitas jangka panjang sebesar US$ 1,47 miliar dan liabilitas jangka pendeknya tercatat sebesar US$ 131,42 juta. Lalu ekuitasnya telah mencatatkan defisiensi modal sebesar -US$ 980,56 juta.

Utang bank menjadi salah satu pos yang mengambil porsi paling besar dalam liabilitas jangka panjang Sritex, dengan nilai sebesar US$ 809,99 juta atau sekitar Rp 12,72 triliun. Hingga 30 Juni 2024, tercatat ada 28 bank yang memiliki tagihan kredit jangka panjang atas Sritex.

Bank-bank tersebut cukup beragam, ada bank pelat merah hingga bank swasta. Bank tersebut ada yang berasal dari dalam negeri dan juga luar negeri. Salah satu bank dengan beban utang paling besar ialah PT Bank Centra Asia Tbk atau BCA (BBCA).

Tercatat utang bank jangka panjang Sritex di BCA mencapai US$ 71,30 juta atau sekitar Rp 1,11 triliun. Sementara utang bank jangka pendek Sritex di BCA adalah US$ 11,37 juta.

Sritex Ajukan Kasasi

Untuk bisa bertahan hidup, Sritex kemudian mengajukan kasasi atas putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Niaga Semarang dalam perkara dengan nomor 2/Pdt. Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin (21/10).

Pihak Sritex mengaku sudah melakukan pembicaraan, baik secara internal maupun kepada para pemangku kepentingan lainnya, sebelum mendaftarkan kasasi atas putusan pailit tersebut.

"Kami menghormati putusan hukum tersebut, dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait," tulis Sritex dalam keterangan tertulis.

"Hari ini, kami telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholder," sambung Sritex.

MA Tolak Kasasi Sritex

Setelah Sritex melakukan upaya kasasi dengan nomor perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024, MA memutuskan menolak kasasi tersebut. Dalam hal ini pihak penggugat dalam perkara pailit ini adalah PT Indo Bharat Rayon. Sedangkan permohonan Kasasi diterima Kepaniteraan MA pada Selasa 12 November, dan diputus pada Rabu 18 Desember 2024 oleh 3 orang majelis hakim.

"Amar Putusan: Tolak," dikutip dari halaman Kepaniteraan MA.

Siasat Sritex Bertahan Hidup

Atas penolakan upaya kasasi itu, manajemen Sritex saat ini akan melakukan upaya peninjauan kembali terhadap putusan kasasi dan mengupayakan untuk mendapatkan keputusan going concern kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang agar tetap dapat beroperasi. Selain itu, perusahaan juga berupaya mencari investor dan mitra untuk memperbaiki kondisi perusahaan dan juga menjaga kelangsungan hidup perusahaan.

"Saat ini perseroan akan melakukan upaya Peninjauan Kembali terhadap Putusan Kasasi dan mengupayakan untuk mendapatkan keputusan going concern kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang agar kelangsungan operasional Perseroan tetap dapat beroperasi, dengan tetap memperhatikan Ketentuan UUK," tulis Sritex dalam keterangannya.

"Perseroan akan bekerjasama dengan para kreditur khususnya panitia kreditur, serta tetap menjalin komunikasi dengan para stakeholder. Selain itu, perseroan akan berupaya untuk mendapatkan strategic investor maupun strategic partner untuk tetap menjaga kelangsungan hidup perseroan, dengan tetap memperhatikan ketentuan UUK," jelas manajemen.

Sritex mengaku akan melakukan upaya hukum terakhir agar terlepas dari status pailit dan tetap menjadi perusahaan tercatat di BEI. Perusahaan juga menyatakan akan patuh pada peraturan yang berlaku.

(acd/acd)

Read Entire Article
Industri | Energi | Artis | Global