Jakarta -
Rossa melaporkan 72 akun media sosial ke Bareskrim Polri pada Jumat (17/4) atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Jalur hukum ditempuh Rossa setelah dirinya melakukan somasi kepada akun-akun yang memanipulasi foto dan video dirinya yang berujung fitnah dan merugikan dirinya.
Tujuan Rossa akhirnya menempuh jalur hukum pun terungkap. Ia mengibaratkan kasusnya ini seperti ulasan palsu yang berdampak besar terhadap pelaku usaha kecil atau UMKM.
"Kalau misalnya ada UMKM atau warung yang tiba-tiba saingannya lah atau orang yang nggak suka, iseng aja, misalnya nulis 'saya ke sana makan di situ nggak enak, pelayanannya inì'. Padahal itu tidak benar misalnya nih," ujar Rossa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan dikutip dari detikcom pada Minggu (19/4).
Rossa menuturkan bahwa informasi saat ini mudah dicerna dan dipercaya orang lain tanpa mencari tahu terlebih dahulu fakta sebenarnya.
Informasi yang tidak benar itu bisa merugikan dan berdampak besar bagi pihak yang menjadi sasaran.
"Itu kan akan menjatuhkan reputasi warung makan itu. Berapa banyak orang yang kerja di situ? Berapa banyak orang yang penghasilannya akhirnya jadi, nggak mungkin jadi tutup," tambahnya.
Rossa/ Foto: Insertlive
Oleh sebab itu, Rossa sebagai figur publik memilih menempuh jalur hukum untuk menjadi pembelajaran bagi masyarakat.
Ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban Rossa sebagai figur publik.
"Tapi saya dan teman-teman berpikir bahwa ya kita udah dewasa semua ya. Jadi kita mungkin harus bersikap seperti orang dewasa. Jadi apa yang memang bisa kita lakukan, kita lakukan bukan hanya untuk kepentingan kita pribadi saja, tapi juga mudah-mudahan ini bisa bermanfaat buat banyak orang juga," tegasnya.
(arm/arm)
Loading ...

6 hours ago
4

















































