Jakarta -
Lesti Kejora akhirnya bisa bernapas lega setelah laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan musisi senior Yoni Dores resmi dihentikan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa tujuh orang saksi serta dua ahli hukum. Hasilnya, polisi menyimpulkan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Andaru Rahutomo, menjelaskan bahwa keputusan penghentian perkara dilakukan setelah gelar perkara yang digelar pada Januari 2026.
"Berdasarkan pengumpulan fakta tersebut, pada akhirnya penyidik melakukan gelar perkara dan pada 29 Januari tahun 2026 yang lalu, memutuskan untuk menghentikan proses penyelidikannya dengan alasan bukan merupakan tindak pidana," kata Andaru Rahutomo di Detik, Kamis (5/3).
Dalam penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa saat menyanyikan lagu milik Yoni Dores, Lesti Kejora tampil sebagai penyanyi yang terikat kontrak dengan penyelenggara acara.
"Penyidik kemudian mengumpulkan fakta-fakta, memanggil sejumlah saksi, tujuh saksi tadi dan juga ahli, dan menemukan fakta bahwa pada proses ini, saudari LK terlapor melakukan kerja sama dengan penyelenggara," tutur Andaru.
Selain itu, video penampilan tersebut ternyata diunggah ke platform YouTube oleh pihak lain, bukan melalui akun milik Lesti Kejora.
"Nah, penyelenggara itu kemudian membuat sebuah pertunjukan yang menggunakan ciptaan daripada pelapor kemudian dinyanyikan oleh saudari LK yang akhirnya diunggah di platform YouTube yang bukan dimiliki oleh saudari LK," jelasnya.
Fakta penting lain yang ditemukan penyidik adalah adanya klausul dalam kontrak kerja antara Lesti Kejora dan pihak penyelenggara acara.
Dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa seluruh kewajiban terkait royalti lagu sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyelenggara acara, bukan penyanyi yang tampil.
"Nah, dalam kesepakatan penyelenggaraan sebuah pertunjukan itu, ada sebuah perjanjian di mana saudari LK menyerahkan dan sepakati bahwa penyelenggara lah yang menyelesaikan kewajiban royalti ini kepada pencipta lagu," ujar Andaru.
Kasus ini bermula ketika Yoni Dores melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Lesti dituding menyanyikan beberapa lagu ciptaan Yoni Dores, termasuk lagu populer berjudul Arjuna Buaya, tanpa izin dalam sebuah pertunjukan yang kemudian ditayangkan di YouTube.
Pihak Yoni Dores menilai penggunaan lagu tersebut merugikan secara ekonomi dan moral karena digunakan dalam pertunjukan komersial tanpa penyelesaian royalti.
Namun setelah penyelidikan panjang, polisi memastikan bahwa Lesti Kejora hanya berperan sebagai penampil dan telah menyerahkan urusan royalti kepada pihak penyelenggara sesuai kontrak kerja.
Karena tidak ditemukan unsur pidana dari pihak Lesti, Polda Metro Jaya akhirnya resmi menghentikan kasus tersebut pada 29 Januari 2026.
(ikh/ikh)
Loading ...

9 hours ago
5

















































