Apakah Berenang Bisa Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya

2 hours ago 2

Jakarta -

Aktivitas berenang bisa menjadi salah satu kegiatan menyegarkan, terutama saat cuaca sedang panas. Bulan Ramadan 2026 yang berlangsung saat musim kemarau pun membuat aktivitas berenang menjadi hal yang menarik.

Namun banyak yang bertanya-tanya jika berenang saat sedang berpuasa bisa membatalkan puasa. Pasalnya, saat menyelam ada potensi air bisa tertelan hingga masuk ke bagian tubuh lain seperti hidung dan telinga.

Lantas bagaimana sebenarnya melakukan aktivitas berenang saat bulan puasa? Berikut merupakan penjelasannya.

Berenang Saat Sedang Puasa: Batal atau Tidak?


Anggota MUI Kota Bandung sekaligus FKUB Kota Bandung, KH. Wahyul Afif Al-Ghafiqi menjelaskan bahwa berenang pada saat puasa pada dasarnya tak langsung membuat ibadah puasa batal.

Ia menjelaskan bahwa hukum berenang saat berpuasa adalah mubah atau boleh. Hal ini berarti aktvitas berenang pada dasarnya diperbolehkan selama tak menimbulkan hal yang membatalkan puasa.

Meski demikian, aktivitas berenang bisa berubah menjadi makruh karena adanya potensi membuat air masuk melalui lubang-lubang anggota badan seperti hidung, telinga, atau mulut. Aktivitas berenang kemudian punya risiko cukup besar untuk membatalkan puasa.

Beberapa ulama bahkan berpendapat jika puasa bisa batal tanpa sengaja karena air yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang-lubang tersebut saat sedang berenang. Oleh karena itu, aktivitas berenang kemudian disebut makruh.

Pada saat berpuasa, seseorang disarankan untuk menghindari beberapa aktivitas yang punya potensi untuk membatalkan ibadah tersebut.

Jika seseorang sudah mengetahui bahwa kebiasaannya berenang membuat air masuk ke dalam tubuh, maka aktivitas ini hukumnya bisa berubah menjadi haram. Namun jika terjadi tanpa sengaja, hal itu umumnya tidak membatalkan puasa.

Para ulama tetap menganjurkan kehati-hatian dengan menghindari aktivitas dengan potensi masuk ke dalam tubuh. Hal ini agar ibadah puasa bisa tetap terjaga.

Maka dapat disimpulkan jika aktivitas berenang saat puasa memang tidak langsung membatalkan puasa, tetapi hukumnya bisa berubah menjadi makruh bahkan haram tergantung situasi dan kondisinya.

(asw)

Loading ...

Read Entire Article
Industri | Energi | Artis | Global