Jakarta -
Setelah hewan kurban disembelih, daging dan bagian tubuh lain dari hewan akan dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerima sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Meski demikian, muncul sebuah pertanyaan terkait bagian tubuh lain dari hewan kurban.
Tak sedikit yang bertanya-tanya jika kulit hewan kurban diperbolehkan untuk dijual. Pertanyaan ini muncul karena daging hewan kurban hanya boleh dijual kembali oleh penerima dan bukan pihak yang melakukan kurban.
Muslim perlu memahami bahwa daging kurban tak boleh dikonsumsi sendiri oleh yang berkurban, tetapi harus dibagikan kepada yang lain. Secara umum, penerima daging kurban pun terdiri atas orang yang berkurban dan keluarga, tetangga sekitar dan kerabat, serta fakir dan miskin.
Amalan dari berkurban telah disebutkan dalam hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebut bahwa berkurban menjadi salah satu amalan terbaik.
"Tidak ada amalan yang lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada menyembelih hewan kurban. Sesungguhnya hewan kurban yang telah dipotong kelak pada hari kiamat akan datang lengkap dengan tanduk, kuku, dan rambutnya. Dan sesungguhnya darah hewan kurban telah diterima oleh Allah SWT sebelum mengalir ke tanah," (HR Ibnu Majah).
Lantas bagaimana dengan hukum menjual kulit dari hewan kurban usai disembelih? Berikut penjelasannya.
Menurut buku 33 Tanya-Jawab Seputar Kurban yang ditulis Abdul Somad, kulit, tanduk, dan lain-lainnya dari hewan kurban sejatinya adalah hak orang yang berkurban. Hukum menjual kulit, lemak, daging, kepala, hingga bulu hewan kurban adalah haram dalam hukum Islam.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
"Siapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka berarti ia tidak berkurban," (HR Hakim)
Orang yang berkurban diperbolehkan untuk menggunakan kulir dari hewan kurban miliknya. Pemanfaatan kulit hingga tanduk hewan kurban dibolehkan dalam Islam, tetapi bagian-bagian ini haram untuk dijual.
Meski demikian, pendapat lain dalam buku Gus Dewa Menjawab susunan Gus Dewa, kulit hewan kurban boleh dijual dengan catatan telah diberikan terlebih dahulu ke orang lain. Misalnya, orang yang berkurban memberikan kulit kepada orang yang berhak menerima.
Penerima kemudian menjual kulit yang sudah diberikan. Hal ini dianggap boleh karena hak kepemilikan kulit sudah berpindah ke orang yang berhak.
Kulit hewan kurban kemudian tidak boleh dijadikan upah untuk orang yang menyembelih hewan kurban. Jika penyembelih merupakan fakir atau miskin yang berhak, kulit dan daging hewan bisa diberikan.
Meski demikian, kulit yang diberikan tak boleh dijadikan upah atas tenaga mereka. Pemberian kulit hingga daging kurban pada dasarnya dilakukan menurut ketentuan Islam terkait pihak yang membutuhkan.
(asw/fik)
Loading ...

7 hours ago
5
















































