Cara Menghitung THR Prorata untuk Karyawan dengan Mudah

4 hours ago 1

Cara Menghitung THR Prorata untuk Karyawan dengan Mudah

Tunjangan Hari Raya atau THR selalu jadi momen yang dinanti menjelang Lebaran. Namun, bagi karyawan yang belum genap bekerja satu tahun, perhitungan THR biasanya tidak penuh dan dihitung secara prorata. Hal ini kerap menimbulkan pertanyaan, terutama soal cara menghitungnya.

Padahal, rumus THR prorata sebenarnya cukup sederhana jika sudah memahami dasar perhitungannya. Dengan mengetahui komponen gaji dan masa kerja, nominal yang diterima bisa diperkirakan sejak awal. Berikut cara menghitung THR prorata untuk karyawan dengan mudah dan jelas.

Apa itu THR Prorata?

Sebelum masuk ke rumus, perlu dipahami dulu arti "prorata". Secara sederhana, prorata berarti pembagian secara proporsional berdasarkan jangka waktu atau periode tertentu.

Dalam konteks ketenagakerjaan, THR prorata adalah tunjangan hari raya yang diberikan kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan. Artinya, besaran THR disesuaikan dengan lamanya bekerja di perusahaan tersebut.


Jadi, pekerja yang baru bergabung beberapa bulan tetap berhak atas THR, hanya saja nilainya tidak sebesar karyawan dengan masa kerja satu tahun penuh.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 3 Ayat (1). Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus tetap berhak atas THR, dengan perhitungan proporsional apabila masa kerja belum mencapai 12 bulan.

Dengan dasar hukum tersebut, hak pekerja terlindungi dan perusahaan wajib menghitungnya sesuai aturan yang berlaku.

Faktor yang Memengaruhi Besaran THR Prorata

Nominal THR prorata tidak selalu sama pada setiap karyawan. Ada beberapa faktor yang memengaruhinya, antara lain:

1. Masa Kerja

Masa kerja adalah faktor utama. Semakin lama masa kerja dalam satu tahun berjalan, semakin besar juga porsi THR yang diterima.

Sebagai gambaran, masa kerja 6 bulan berarti mendapatkan 6/12 dari THR penuh. Masa probation tetap dihitung selama hubungan kerja tercatat resmi sejak hari pertama bekerja.

Perhitungan masa kerja biasanya dihitung dari tanggal mulai bekerja hingga waktu pembayaran THR. Berdasarkan aturan, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.


2. Komponen Upah

THR dihitung dari upah bulanan, yang terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap.

Tunjangan tetap adalah tunjangan yang diterima secara rutin setiap bulan dan tidak bergantung pada kehadiran atau performa, seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, atau tunjangan transportasi tetap. Sementara itu, tunjangan tidak tetap seperti uang makan harian atau insentif kehadiran umumnya tidak dimasukkan dalam perhitungan.


3. Status dan Kebijakan Perusahaan

Karyawan tetap umumnya mengikuti ketentuan Permenaker. Untuk karyawan kontrak atau pekerja dengan perjanjian tertentu, besarannya bisa mengacu pada isi kontrak kerja.

Beberapa perusahaan bahkan memberikan THR lebih besar dari ketentuan minimal. Ada pula yang menambahkan bonus khusus menjelang Lebaran sebagai kebijakan internal. Karena itu, penting untuk memahami peraturan perusahaan atau perjanjian kerja yang berlaku.

Cara Menghitung THR Prorata

Setelah memahami dasar hukumnya, berikut langkah menghitung THR prorata secara sederhana.


1. Tentukan Gaji Pokok dan Tunjangan Tetap

Langkah pertama adalah mengetahui total upah bulanan. Hitung gaji pokok ditambah seluruh tunjangan tetap yang diterima setiap bulan. Informasi ini biasanya tercantum dalam kontrak kerja atau slip gaji.


2. Hitung Masa Kerja dalam Bulan

Hitung berapa bulan masa kerja dalam satu tahun berjalan. Jika bekerja selama 7 bulan, maka perhitungannya menggunakan angka 7/12.


3. Gunakan Rumus Prorata

Rumus perhitungan THR prorata adalah:

THR Prorata = (Masa Kerja / 12) x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)

Rumus ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.


Contoh Perhitungan THR Prorata

Agar lebih mudah dipahami, berikut simulasi perhitungannya.


1. Masa Kerja 6 Bulan

Gaji pokok: Rp6.000.000
Tunjangan tetap: Rp1.000.000

Total upah bulanan: Rp7.000.000

Perhitungan:
THR Prorata = (6/12) x Rp7.000.000
THR Prorata = 0,5 x Rp7.000.000
THR Prorata = Rp3.500.000

Dengan masa kerja 6 bulan, nominal THR yang diterima adalah Rp3.500.000.

2. Masa Kerja 9 Bulan

Gaji pokok: Rp6.000.000
Tunjangan tetap: Rp1.000.000

Total upah bulanan: Rp7.000.000

Perhitungan:
THR Prorata = (9/12) x Rp7.000.000
THR Prorata = 0,75 x Rp7.000.000
THR Prorata = Rp5.250.000

Dengan masa kerja sembilan bulan, THR yang diterima sebesar Rp5.250.000.

Loading ...

Read Entire Article
Industri | Energi | Artis | Global