Jakarta -
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan bagi jutaan masyarakat Indonesia.
Dengan status kepesertaan aktif, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, termasuk berbagai tindakan operasi yang memang memiliki indikasi medis.
Meski demikian, tidak semua tindakan operasi otomatis ditanggung. Ada beberapa jenis operasi yang masuk dalam kategori pengecualian sehingga biaya pelaksanaannya tidak dapat dibebankan kepada BPJS Kesehatan.
Berikut lima jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan per Juni 2026.
1. Operasi akibat kecelakaan tertentu
Tindakan operasi yang berkaitan dengan kecelakaan yang penjaminannya menjadi tanggung jawab program atau pihak lain tidak masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan.
2. Operasi kosmetik atau estetika
Operasi yang dilakukan untuk tujuan mempercantik penampilan dan tidak berkaitan dengan kebutuhan medis umumnya tidak ditanggung. Contohnya prosedur estetika yang dilakukan atas keinginan pribadi tanpa indikasi kesehatan.
3. Operasi akibat melukai diri sendiri
Tindakan operasi yang diperlukan akibat perbuatan sengaja melukai diri sendiri atau kondisi yang timbul karena tindakan tersebut tidak termasuk manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan.
4. Operasi di rumah sakit luar negeri
BPJS Kesehatan hanya berlaku pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama di wilayah Indonesia. Karena itu, tindakan operasi yang dilakukan di luar negeri tidak dapat diklaim melalui program JKN.
5. Operasi yang tidak mengikuti prosedur BPJS
Peserta wajib mengikuti alur pelayanan yang telah ditetapkan, mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rujukan ke rumah sakit jika diperlukan. Operasi yang dilakukan tanpa prosedur yang sesuai berisiko tidak mendapatkan penjaminan.
Jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan
Sebaliknya, terdapat berbagai tindakan operasi yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan apabila memenuhi indikasi medis dan prosedur yang berlaku. Beberapa di antaranya meliputi:
- Operasi jantung
- Operasi caesar
- Operasi kista
- Operasi miom
- Operasi tumor
- Operasi usus buntu
- Operasi batu empedu
- Operasi mata
- Operasi amandel
- Operasi katarak
- Operasi hernia
- Operasi kanker
- Operasi penggantian sendi lutut
- Operasi kelenjar getah bening
- Operasi bedah vaskuler
- Operasi bedah mulut
- Operasi odontektomi
- Operasi pencabutan pen
- Operasi timektomi
Syarat agar operasi ditanggung BPJS
Agar biaya operasi dapat dijamin, peserta harus menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang terdaftar. Jika dokter menilai pasien membutuhkan tindakan lanjutan, pasien akan memperoleh surat rujukan ke rumah sakit.
Dokumen yang umumnya diperlukan antara lain:
- Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang aktif
- Surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama
- Kartu pasien atau dokumen administrasi dari rumah sakit tujuan
Perlu diingat, keputusan apakah suatu operasi ditanggung atau tidak tetap bergantung pada diagnosis dokter, indikasi medis, serta kepatuhan terhadap prosedur layanan JKN yang berlaku.
(ikh/and)
Loading ...

3 hours ago
6
















































