Doktif Resmi Jadi Tersangka di Kasus Pencemaran Nama Baik Richard Lee/Foto: InsertLive
Jakarta, Insertlive -
Dokter detektif atau Doktif resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dr Richard Lee.
Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan dr Samira Farahnaz alias Doktif menjadi tersangka sejak 12 Desember 2025 lalu.
"Penanganan perkara atas nama dr Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025," ucap Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda dalam laporan dari detikcom pada Kamis (25/12).
Dwi menambahkan kasus ini terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Meski begitu pihak kepolisian masih mencoba untuk melakukan mediasi di antara kedua belah pihak.
Polisi juga sudah melakukan pemanggilan terhadap Richard Lee sebagai pelapor dan Doktif untuk hadir proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, jika keduanya tidak menghadiri mediasi sesuai dengan batas waktu, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan agenda pemanggilan tersangka.
"Untuk sementara kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Pemanggilan tersebut kami tunda sampai 6 Januari 2026," ucap Dwi.
"Jika setelah tanggal 6 Januari tidak ada kehadiran dari kedua belah pihak, kami akan menindaklanjuti dengan pemanggilan tersangka," sambungnya.
Sementara itu Doktif hingga kini tidak ditahan lantaran ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan maksimal dua tahun penjara. Polisi mengharuskan Doktif untuk melakukan wajib lapor.
Sebelumnya Richard lee melaporkan Doktif atas tuduhan tentang izin praktik. Doktif disebut sudah menyebarkan informasi jika Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya. Atas pelaporan tersebut, polisi sudah memeriksa 22 orang saksi.
(agn/agn)
Tonton juga video berikut:

3 hours ago
3

















































