Jakarta -
Perceraian tak hanya sekedar mengakibatkan hubungan rumah tangga. Perceraian juga menimbulkan persoalan seperti hak asuh anak dan pembagian harta gono-gini.
Harta gono-gini merupakan harta bersama yang diperoleh selama pernikahan. Harta gono-gini bisa berupa tanah maupun rumah.
Saat bercerai, harta gono-gini wajib dibagi, biasanya masing-masing pihak mendapat setengah bagian. Namun, dikecualikan jika ada perjanjian perkawinan yang mengatur masalah harta sebelum menikah.
Salah satu persoalan yang kerap muncul saat pembagian harta gono-gini adalah proses balik nama sertifikat tanah, yang masih tercatat atas nama salah satu pihak.
Dilansir dari situs JPN Kejaksaan RI, harta bersama harus dibagi secara adil ketika perceraian terjadi. Hal ini juga diputuskan oleh hakim saat sidang perceraian.
Jika tanah yang awalnya atas nama suami, setelah perceraian diputuskan menjadi milik istri, maka perlu dilakukan proses balik nama agar memiliki kekuatan hukum yang jelas. Hal ini tentu saja agar menghindari masalah di kemudian hari.
Berdasarkan Jurnal Penelitian Ilmu Hukum yang ditulis oleh Johannes Parnington dan Abdul Mukmin, proses pendaftaran peralihan hak atas tanah dari harta gono-gini tidak bisa langsung dilakukan tanpa pembagian terlebih dahulu.
Tanah harus dibagi sesuai putusan pengadilan atau kesepakatan yang dituangkan dalam akta resmi, sebelum melakukan pemecahan sertifikat dan proses balik nama.
Tak hanya itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan proses balik nama, yakni sebagai berikut:
1. Pastikan Sudah Ada Pembagian yang Sah
Sebelum mengurus balik nama, hal yang harus dipastikan adalah adanya dasar hukum pembagian harta. Hal ini berupa putusan dari pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau akta pembagian harta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Jika tidak ada dokumen ini, maka proses balik nama tidak dapat dilakukan. Dokumen ini menjadi dasar hukum dalam menentukan siapa pihak yang berhak atas tanah tersebut usai perceraian.
2. Lakukan Pemecahan Sertifikat Tanah
Setelah menetapkan pembagian, selanjutnya yang harus dilakukan adalah memecah sertifikat tanah di kantor pertanahan. Sertifikat yang sebelumnya masih atas nama salah satu pihak akan dipecah sesuai bagian masing-masing, yang telah diputuskan oleh majelis hakim di persidangan.
Hal ini merupakan tahap awal sebelum melakukan proses balik nama. Jika tidak dilakukan pemecahan sertifikat, maka kepemilikan tanah masih dianggap satu kesatuan.
3. Balik Nama Bisa Tanpa Akta Jual Beli (AJB)
Untuk melakukan balik nama tanah hasil pembagian harta gono-gini, tidak perlu menggunakan Akta Jual Beli (AJB). Pasalnya, peralihan hak tersebut tidak termasuk transaksi jual beli.
4. Waspadai Kendala dari Salah Satu Pihak
Namun, ada salah satu kendala yang kerap terjadi dalam proses pengurusan balik nama harta gono-gini ini, yakni salah satu pihak menolak memberikan sertifikat tanah. Hal ini kerap menjadi penghambat proses pemecahan sertifikat dan balik nama.
Biasanya hal ini terjadi karena salah satu pihak merasa dirugikan atas putusan pengadilan. Namun, jika hal ini terjadi, diperlukan langkah hukum lanjutan untuk memaksa pelaksanaan putusan.
(kpr/kpr)
Loading ...

7 hours ago
4

















































