Jakarta -
Masih banyak yang mempertanyakan mengenai hukum mengenakan cadar, terkait aurat perempuan dalam Islam. Namun, ulama dari berbagai mazhab memberikan pandangan yang berbeda mengenai hukum mengenakan cadar dalam Islam.
Yahya Zainul Ma'rif (Buya Yahya), Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, mengatakan hukum memakai cadar merupakan persoalan yang diperselisihkan oleh para ulama.
Ia mengatakan cadar bukan hanya sekedar budaya, melainkan bagian dari syariat Islam. Namun, para ulama memiliki perbedaan pandangan mengenai hukumnya.
Sebagian ulama berpendapat wanita muslim wajib mengenakan cadar saat berhadapan dengan laki-laki yang bukan mahramnya. Sementara sebagian lagi menyebut cadar tidak wajib, selama aurat telah tertutup sesuai syariat.
Maka dari itu, Buya Yahya menegaskan pentingnya sikap yang bijak dalam menyikapi perbedaan pendapat ini.
"Kalau bicara khilaf ulama, memang ada perbedaan. Yang paling banyak ulama mengatakan wajib bercadar. Tapi yang mengatakan tidak wajib juga tetap bagian dari syariat. Maka tidak boleh memaksa orang memakai cadar, dan tidak boleh merendahkan satu sama lain," jelas Buya Yahya dalam cuplikan video yang diunggah di kanal YouTube Al Bahjah TV.
Buya Yahya juga tak menampik wanita yang semakin menutup auratnya maka makin baik dirinya dalam menjaga kehormatan dirinya. Namun, Buya Yahya menegaskan hal tersebut tidak boleh menimbulkan kesombongan dalam diri.
"Semakin menutup aurat semakin istimewa. Tapi mohon, yang sudah pakai cadar tidak merendahkan yang belum pakai, dan yang belum pakai juga jangan merendahkan yang sudah. Yang jelek itu adalah kesombongan dalam beragama," tuturnya.
(kpr/fik)
Loading ...

5 hours ago
2

















































