Hukum Merayakan Valentine dalam Islam, Ini Penjelasan MUI

8 hours ago 2

Jakarta -

Hukum merayakan Valentine di dalam Islam masih menjadi pro dan kontra hingga kini.

Lalu seperti apa penjelasan tentang merayakan hari kasih sayang atau Valentine yang jatuh pada 14 Februari di setiap tahunnya. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, menyebut Islam tidak menolak untuk menyebarkan cinta dan kasih.

Namun, perlu ditekankan agar caranya tetap berada di dalam koridor ajaran agama dan moral yang berlaku.

"Islam mengajarkan soal cinta kasih antarsesama, yang didasarkan pada hubungan sesama umat Islam, atau dikenal sebagai ukhuwah islamiyah," kata Prof KH Asrorun Ni'am dalam laman MUI.


"Sekalipun kita berbeda pemikiran dan istinbat hukum (proses untuk menggali hukum dari Alquran dan Sunnah melalui ijtihad) dalam wilayah mukhtalaf (istilah dalam fikih yang berarti tidak disepakati), kita tetap bersatu dalam konteks ukhuwah islamiyah," lanjutnya.

Selain itu Islam juga menekankan pentingnya ukhuwah wathaniyah, yaitu persaudaraan atas dasar kebangsaan. Perbedaan suku, bahasa, dan budaya tidak boleh menjadi pemicu konflik dan permusuhan, melainkan harus disikapi dengan semangat kekeluargaan dan persaudaraan.

"Sekalipun kita berasal dari suku yang beragam, bahasa daerah yang berbeda, keragaman itu tidak boleh menjadi alasan untuk bertentangan, berkonflik, apalagi bermusuhan. Semangatnya adalah kekeluargaan, persaudaraan, dan cinta kasih," ujarnya.

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini juga menekankan konsep ukhuwah insaniyah, yaitu persaudaraan berbasis kemanusiaan. Menurutnya, sekalipun terdapat perbedaan kewarganegaraan, adat-istiadat, dan asal-usul, manusia tetap disatukan oleh nilai-nilai luhur kemanusiaan.

"Kita tidak boleh hanya karena beda suku, beda negara, dan beda bangsa, lalu berpisah, bertentangan, apalagi bermusuhan dan berbunuh-bunuhan," sambungnya.

Soal Valentine, Prof KH Asrorun Ni'am mengatakan cinta dan rasa kasih harus disebarkan sesuai dengan norma agama Islam dan moral. Seperti perayaan cinta kasih yang diberikan secara universal, maka perasaan itu bisa diterapkan setiap harinya.

Namun, jika Valentine dijadikan sebagai ajang yang bertentangan dengan ajaran agama dan hukum, maka hal itu jelang dilarang.

"Soal Valentine itu tradisi. Jika hanya diambil sebagai manifestasi cinta kasih, maka setiap hari kita harus Valentine, setiap hari kita harus mengedepankan semangat cinta kasih. Tetapi jika ekspresi Valentine berupa cinta-cintaan yang membangun hubungan di luar ketentuan agama, bertabrakan dengan aturan hukum negara, dan nilai-nilai masyarakat, maka tentu itu terlarang dan haram hukumnya," bebernya.

Prof KH Asrorun Ni'am berharap masyaraat paham dengan makna cinta dan kasih yang sesungguhnya dan tidak melanggar norma dan ajaran Islam yang berlaku.

"Saya kira ini perlu dipahami dan bisa menjadi pedoman kita bersama," tuturnya.

(agn/agn)

Loading ...

Read Entire Article
Industri | Energi | Artis | Global