Jakarta -
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini menggelar sidang putusan terkait kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba yang menjerat Ammar Zoni. Majelis Hakim memvonis Ammar Zoni terbukti bersalah atas kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba.
Ia pun divonis hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Ammar Zoni juga diwajibkan untuk membayar denda tersebut dalam jangka waktu satu bulan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I," ucap Hakim Ketua, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 6 Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni pidana 7 tahun dan denda sebesar Rp1 Mliar dan harus dibayar dalam 1 bulan," sambungnya.
Majelis Hakim menjelaskan alasan menjatuhi vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Ammar Zoni. Perbuatan Ammar Zoni dinilai dapat merusak generasi muda.
"Perbuatan para terdakwa dapat merusak masyarakat khususnya efek kerusakan yang timbul bagi generasi muda akibat penyalahgunaan narkotika," jelas ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati.
Selain itu, hal yang memberatkan vonis Ammar Zoni lainnya adalah dirinya yang dinilai tidak terus terang selama persidangan. Terlebih, dirinya masih menjalani hukuman pidana atas kasus penyalahgunaan narkoba.
"Para terdakwa tidak berterus terang di persidangan. Para terdakwa sedang menjalani pidana," ujar Majelis Hakim.
Walaupun begitu, Majelis Hakim tetap memberikan keringanan vonis terhadap Ammar Zoni. Hal tersebut dikarenakan ia selalu bersikap sopan selama persidangan serta menyesali perbuatannya.
"Para terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi. Para terdakwa masih muda dan diharapkan memiliki kesempatan untuk menjadi lebih baik," papar Dwi Elyarahma.
Kasus ini bermula dari Ammar Zoni yang kembali ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba untuk ketiga kalinya pada Desember 2023 lalu, di sebuah apartemen di kawasan Serpong.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu dan ganja. Ammar Zoni pun ditahan di Rutan Salemba atas kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.
Saat menjalani masa hukuman di Rutan Salemba, Ammar Zoni diduga ikut terlibat kasus peredaran narkoba. Atas kasus itu, Ammar Zoni beserta terdakwa lainnya dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan sebagai tahanan high risk.
(kpr/fik)
Loading ...

4 hours ago
2
















































