Kata BPJS Kesehatan soal Polemik Bayi Baru Lahir Otomatis Terdaftar Jadi Peserta

6 hours ago 1

Jakarta -

Polemik soal bayi baru lahir otomatis menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ramai beredar di media sosial sejak awal April 2026.

Informasi ini pun langsung menarik perhatian publik, terutama para orang tua baru yang berharap proses administrasi kesehatan jadi lebih mudah. Namun, benarkah bayi langsung terdaftar tanpa perlu didaftarkan?

Dikutip dari detikcom, BPJS Kesehatan menegaskan kabar tersebut belum sepenuhnya berlaku.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyebut aturan yang digunakan saat ini masih mengacu pada regulasi lama.


"Saat ini kebijakan mengenai pendaftaran bayi baru lahir menjadi peserta Program JKN masih mengacu pada regulasi yang berlaku," kata Rizzky.

Rizzky menegaskan, hingga kini tidak ada sistem otomatis tanpa proses pendaftaran dari orang tua.

Artinya, bayi tetap harus didaftarkan secara manual agar bisa menjadi peserta aktif JKN.

"Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan," sambungnya.

Aturan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, yang mewajibkan setiap bayi baru lahir untuk didaftarkan sebagai peserta JKN.

Rizzky menambahkan bahwa hal penting yang sering terlewat adalah batas waktu pendaftaran. Orang tua wajib mendaftarkan bayi maksimal 28 hari sejak kelahiran.

"Bayi yang didaftarkan pada periode tersebut, status kepesertaan JKN-nya akan langsung aktif," tuturnya.

Namun, jika melewati batas waktu tersebut, ada konsekuensi yang harus ditanggung.

Iuran tetap akan dihitung sejak bayi lahir, bukan sejak didaftarkan.

"Untuk saat ini bayi baru lahir yang aktif itu masih bayi yang memang terdaftar ibunya atau keluarganya itu sebagai peserta JKN," imbuhnya.

Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Agar proses pendaftaran berjalan lancar, orang tua perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • KTP orang tua
  • Kartu BPJS orang tua
  • Surat keterangan lahir atau akta kelahiran
  • Formulir pendaftaran
  • Bukti pembayaran iuran (untuk peserta mandiri)
  • Pendaftaran bisa dilakukan melalui:
  • Aplikasi Mobile JKN
  • Kantor BPJS Kesehatan
  • Layanan WhatsApp PANDAWA

Ditelusuri lebih detail, kemunculan kabar bayi otomatis terdaftar ini dari rencana integrasi sistem layanan digital pemerintah, termasuk melalui platform seperti INAku.

BPJS Kesehatan pun menyambut baik rencana tersebut, namun menegaskan bahwa sistem itu belum diterapkan saat ini.

"Terkait integrasi sistem BPJS Kesehatan siap mendukung, namun masih perlu penyesuaian regulasi," paparnya.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga mengingatkan pentingnya menjadi peserta sejak dini. Program JKN sendiri berbasis gotong royong, di mana iuran peserta sehat membantu yang sedang sakit.

"Penting untuk menjadi peserta JKN selagi masih sehat," pungkasnya.

(dis/agn)

Loading ...

Read Entire Article
Industri | Energi | Artis | Global