Musuh Warga, Debt Collector Punya Gaji Rp20 Juta Sekali Tarik Mobil Nunggak

7 hours ago 5

Jakarta -

Tiap nasabah yang membeli kendaraan pribadi, baik motor atau mobil diwajibkan membayar tunggakan tiap bulannya.

Bila terlambat, maka pembayaran akan kena jatuh tempo karena angsuran belum terbayar.

Hal ini membuat para pelaku jasa keuangan dapat menggunakan jasa penagih utang atau yang dikenal sebagai debt collector.

Debt collector ini menjadi sosok yang mengerikan bagi nasabah karena pembayaran kredit macet.


Para debt collector ini akan mendatangi nasabah yang tak membayar utangnya setelah batas waktu yang ditetapkan.

Hal ini yang membuat debt collector kerap dikonotasikan negatif karena cara penagihan utang yang tak sesuai dengan aturan berlaku.

Namun, di balik itu semua, para debt collector ini rupanya memiliki penghasilan yang tak sedikit bila berhasil menarik mobil atau motor yang nunggak.

Dalam laporan CNBCIndonesia tahun 2023, praktisi Asset Recovery Management di salah satu perusahaan leasing kendaraan di Indonesia, Budi Baonk mengatakan bahwa bayaran debt collector ditentukan berdasarkan kesepakatan perusahaan leasing.

Komisi atau bayaran yang disepakati itu dilihat dari surat kuasa yang diturunkan dari Perusahaan Leasing ke Perusahaan Jasa Penagihan Eksternal yang angkanya paling kecil Rp5 juta dan yang terbesar Rp20 juta.

"Rentang harga (tarif debt collector) paling kecil Rp5 juta sampai Rp20 juta," kata Budi.

Besaran ini juga tergantung dari jenis unit kendaraan yang ditarik karena bila mobilnya keluaran terbaru bayarannya akan lebih mahal ketimbang mobil produksi lama.

Diketahui, profesi debt collector diizinkan berdasarkan POJK 22 Tahun 2023, penyelenggara jasa keuangan.

Namun, Pasal 62 beleid tersebut mengatur bahwa penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan aturan perundang-undangan.

Penagihan juga tidak boleh intimidatif dan dilakukan secara terus menerus.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa penagihan dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00—20.00 waktu setempat.

Debt collector diperbolehkan melakukan penagihan di luar tempat dan waktu yang diatur, tetapi dengan persetujuan konsumen terlebih dahulu.

OJK juga kerap mengingatkan agar para konsumen tak hanya meminta hak perlindungan, tapi juga bertanggung jawab dalam melakukan pembayaran.

Apabila konsumen tak bisa membayar, OJK menyarankan agar konsumen secara aktif meminta restrukturisasi pada lembaga keuangan. Namun, keputusan restrukturisasi itu menjadi hak perusahaan keuangan.

"OJK tidak akan lindungi konsumen yang nakal," tegas Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen Sarjito.

(dis/and)

Loading ...

Read Entire Article
Industri | Energi | Artis | Global