Jakarta -
Bareskrim Polri menyebutkan produsen gas N20 Whip Pink di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Menurut keterangan admin, Saudari E, bahwa PT SSS tidak memiliki legalitas serta tidak memiliki izin edar BPOM terhadap produk Whip Pink," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dikutip detikcom.
Eko mengatakan bahwa persebaran Whip Pink sudah mencapai 16 gudang yang tersebar di beberapa kota di wilayah Jawa, Bali, Sumatera, Sulawesi hingga NTB.
"Gudangnya ada di 16 lokasi, di Jakarta 5 gudang, Bandung 2 gudang, Makassar 1 gudang, Semarang 1 gudang, Yogyakarta 1 gudang, Balikpapan 1 gudang, Surabaya 1 gudang, Medan 1 gudang, Bali 2 gudang, dan Lombok 1 gudang," sambung Eko lagi.
Sebelumnya, Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan undercover buy untuk mengetahui titik pengambilan produk setelah maraknya penyalahgunaan peredaran gas N20 Whip Pink.
"Setelah mendapati informasi lokasi tersebut, Tim menuju lokasi titik pengambilan barang yang dilakukan oleh ojek online dan didapati bahwa alamat tersebut adalah alamat sebuah ruko," kata Brigjen Eko Hadi.
Polisi mendapati pria Sugiyo (56) yang mengaku sebagai penjaga stok dan sekaligus pengirim barang.
Daro hasil interogasi, tim bergerak melakukan penggeledahan di sebuah ruko di Jalan Rajawali Selatan Raya, RT 1/RW 6, Gunung Sahari Utara, Kecamatan Pademangan, Kota Jakarta Utara.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan 4 orang laki-laki, yakni Slamet Triyono, Sultoni, Suprastyo, dan Asep Saprijal, yang merupakan karyawan yang memproduksi Whip Pink.
Para admin penjualan produk mengaku menerima gajil Rp4 juta dengan omzet penjualan Rp7,1 miliar dan rata-rata penghasilan per bulannya Rp2-5 miliar.
(dis/dis)
Loading ...

2 hours ago
4

















































