Jakarta -
Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang dilaporkan Dokter Detektif (Doktif) terhadap Richard Lee masih bergulir di Polda Metro Jaya. Bahkan, hari ini penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa RE, istri Richard Lee, untuk melengkapi berkas perkara.
Kompol Andaru Rahutomo, Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya mengatakan pemeriksaan terhadap istri Richard Lee dilakukan sejak pagi hari.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap istri tersangka DRL oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Saudari RE yang merupakan istri DRL dilakukan pemeriksaan, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan," jelas Kompol Andaru di Lobby Gedung Bidhumas Polda Metro Jaya, Jumat (27/3).
Pemeriksaan terhadap istri Richard Lee itu dilakukan sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti terkait perkara yang menjerat suaminya.
"Tujuan penyidik saat ini adalah, untuk mengumpulkan fakta-fakta tersebut. Sehingga nanti bisa terkonstruksikan dan menjadi kelengkapan alat bukti lain, yang bisa digunakan untuk proses pelengkapan berkas dan nantinya akan jadi persidangan," jelas Kompol Andaru.
Sementara itu, terkait Richard Lee selaku tersangka, saat ini masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaka. Kompol Andaru mengatakan penahanan terhadap Richard Lee diperpanjang selama 40 hari lagi.
"Dapat diperpanjang selama 40 hari lagi, sesuai koordinasi antara penyidik dan kejaksaan," ungkapnya.
Kompol Andaru juga membantah isu soal adanya perlakuan khusus terhadap Richard Lee.
"Tidak ada perlakuan khusus terhadap siapa pun yang ada di tahanan Polda Metro Jaya. Semua tersangka yang ditahan di Polda Metro Jaya mendapatkan perlakuan sama, termasuk juga hak-haknya kita berikan," pungkasnya menegaskan.
(kpr/and)
Loading ...

3 hours ago
1

















































