Ternyata Ibadah Haji Pernah Ditiadakan 40 Kali, Ini Sejarahnya

3 hours ago 1

Jakarta -

Ibadah haji merupakan impian bagi seluruh umat Islam di dunia. Banyak yang bermimpi dan berharap bisa menginjakkan kaki di Tanah Suci, untuk menunaikan rukun Islam yang terakhir itu.

Setiap tahunnya, seluruh umat muslim dari berbagai negara berbondong-bondong ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji maupun umrah. Namun ternyata, pelaksanaan haji beberapa kali pernah diberhentikan karena berbagai kondisi.

Bahkan, tercatat 40 kali musim haji terpaksa ditiadakan, karena berbagai kondisi, seperti wabah penyakit, konflik politik, hingga gangguan keamanan di wilayah Makkah.

Berbagai tragedi pun sempat terjadi di Tanah Suci, salah satunya, pembantaian besar pada 930 M, yang mengakibatkan pelaksanaan haji dihentikan untuk beberapa periode berikutnya.


King Abdul Aziz Foundation for Research and Archives merilis pada April 2020, catatan sejarah bahwa ibadah haji pernah dibatalkan atau dibatasi hingga 40 kali. Pembatalan ibadah haji yang pertama terjadi pada 629 M imbas dari tragedi pembantaian di Arafah.

Tragedi serupa kembali terjadi pada 865 M, di mana Ismail bin Yousuf terlibat konflik dengan Kekhalifahan Abbasiyah di Badhdad. Tragedi itu memicu kekerasan di Arafah hingga menewaskan ribuan jemaah haji.

Pembatalan haji selanjutnya terjadi pada 930 M selama sekitar 10 tahun sampai 940 M. Hal ini dipicu oleh serangan yang dipimpin Abu Tahir al- Janabi, pemimpin sekte Qarmati dari Bahrain ke Makkah.

Akibat peristiwa itu, sekitar 30.000 jemaah haji dibantai dan jasadnya dibuang ke sumur Zamzam. Tak hanya melakukan pembantaian, kelompok Qarmati juga menjarah Hajar Aswad.

Pelaksanaan haji pun harus dihentikan hingga batu Hajar Aswad berhasil dikembalikan ke Ka'bah. Selain itu, faktor ketakutan dan trauma yang dialami jemaah pun menjadi alasan pembatalan ibadah haji kala itu.

Peristiwa ini dikenal dengan tragedi Qaramithah dan menjadi salah satu gangguan terbesar dalam sejarah pelaksanaan haji.

Pembatalan haji tidak hanya dikarenakan konflik dan kekerasan. Pada 967 M, pelaksanaan haji juga dihentikan karena adanya wabah penyakit yang melanda Makkah hingga menewaskan banyak manusia serta hewan.

Pada 983 M hingga 991 M, pelaksanaan haji juga diberhentikan. Hal tersebut terjadi akibat konflik antara Kekhalifahan Abbasiyah dan Fatimiyah. Kala itu Abbasiyah menguasai Irak dan Suriah, sementara Fatimiyah menguasai Mesir.

Pada periode 1256 M hingga 1260 M, perselisihan politik yang terjadi juga mengakibatkan pembatasan pelaksanaan ibadah haji. Kala itu, hanya penduduk wilayah Hijaz yang dapat menjalani ibadah haji.

Pada 1831 M, wabah kembali muncul dan menyebabkan pelaksanaan haji kembali dihentikan. Wabah ini berasal dari India menyebar hingga ke Makkah dan mengakibatkan sekitar tiga perempat jemaah haji meninggal dunia.

Epidemi juga pernah melanda Makkah dalam rentang waktu 1837 M hingga 1858 M. Pada masa itu, ibadah haji sempat dihentikan beberapa kali dan pembatasan masuk ke Makkah diberlakukan selama hampir tujuh tahun.

Wabah kolera yang terjadi pada 1837 M juga menyebabkan pelaksanaan haji terhenti hingga 1840 M. Wabah kembali muncul pada 1846 M dan menewaskan lebih dari 15.000 orang serta terus menyebar hingga 1850 M.

Pandemi kolera global kembali mencapai Makkah pada 1858 M, yang memaksa jemaah asal Mesir melakukan evakuasi besar-besaran ke wilayah pantai Laut Merah untuk menjalani karantina.

Dalam periode modern, pandemi COVID-19 yang mulai merebak pada 2020 turut menambah daftar gangguan pelaksanaan haji. Pemerintah Arab Saudi membatasi jumlah jemaah hanya sekitar 1.000 orang pada 2020 dan hanya mengizinkan warga domestik untuk menunaikan haji pada 2021.

(kpr/fik)

Loading ...

Read Entire Article
Industri | Energi | Artis | Global