Jakarta -
Kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni kembali memasuki babak baru. Setelah divonis tujuh tahun penjara, Ammar kini resmi menunjuk tim kuasa hukum baru dari Krisna Murti Law & Partners.
Pengacara barunya, Dwana Toligi, menyatakan pihaknya akan mempelajari lebih dalam putusan pengadilan, terutama terkait dugaan kejanggalan yang sebelumnya dirasakan oleh Ammar.
"Kami akan bedah lagi di salinan putusan Pengadilan Negeri yang akan turun. Dari situ kami bisa memilah apa yang dimaksud kejanggalan oleh Bang Ammar," kata Dwana saat ditemui di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Menurut Dwana, penunjukan dirinya sebagai kuasa hukum dilakukan langsung setelah putusan dibacakan. Ia bahkan sempat menemui Ammar di ruang tahanan bersama kekasih Ammar, Kamelia, untuk membahas langkah hukum selanjutnya.
"Per hari ini Bang Ammar sudah menjadi klien kami. Tadi setelah putusan, kami bersama dokter Kamelia mengunjungi Bang Ammar di ruang tahanan dan menjelaskan proses hukumnya," ujarnya.
Dwana menegaskan, keputusan menerima kasus ini merupakan bagian dari tanggung jawab seorang advokat untuk memberikan bantuan hukum tanpa melihat latar belakang klien.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan harapan Ammar dalam proses hukum berikutnya. Aktor tersebut disebut ingin mendapatkan keputusan yang lebih ringan melalui jalur banding hingga kasasi.
"Bang Ammar cuma pengin nih apa namanya di upaya hukum ini yang terbaiklah, kalau bisa ya seringan-ringannya menurut Majelis Tinggi ataupun nanti di Mahkamah Agung gitu. Kita tetap akan terus apa namanya menempuh upaya hukum demi keadilan buat Ammar Zoni ke depannya," jelasnya.
Meski berharap hasil terbaik, tim kuasa hukum menegaskan semua proses tetap akan mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Tapi kita akan ikuti prosedur KUHP, ikuti due process of law di negara Indonesia, ya kita akan mengutamakan ya KUHP baru bagaimana prosesnya kita jalani, kita ikuti, untuk mendapatkan keadilan bagi klien kami," pungkas Dwana.
(yoa)
Loading ...

5 hours ago
1

















































