Aturan Baru Carbon Capture Storage Jadi Angin Segar Industri Hulu Migas

4 weeks ago 18

Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penyimpanan Karbon pada 24 Desember 2024 lalu. Terbitnya aturan tersebut menuai respons positif dari para pelaku sektor hulu migas dalam Indonesian Petroleum Association (IPA).

Pasalnya, peraturan ini melengkapi kerangka hukum yang sebelumnya diatur melalui Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan dan Penyimpanan Karbon serta Penangkapan dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas.

Selain itu, payung hukum yang sama juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, yang fokus pada kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon atau yang lazim dikenal sebagai Carbon Capture and Storage (CCS).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Eksekutif IPA, Marjolijn Wajong menuturkan, regulasi tersebut menjadi tonggak penting yang memberi kepastian hukum terhadap para pelaku industri hulu migas. Menurutnya, regulasi ini memperjelas panduan implementasi CCS.

"Dengan kerangka regulasi yang lengkap, pelaku usaha kini memiliki panduan yang jelas untuk mendukung implementasi CCS sebagai solusi dekarbonisasi yang andal dan berkelanjutan," kata Marjolijn dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/1/2025).

Selain itu, CCS juga dianggap menjadi solusi dekarbonisasi yang andal dan berkelanjutan. Menurutnya, CCS mampu mendorong rencana pemerintah Indonesia mencapai target Net Zero Emission (NZE).

Untuk diketahui, CCS memiliki potensi besar untuk mendukung Indonesia mencapai target Nationally Determined Contributions (NDC) dengan menyediakan solusi bagi industri yang perlu melakukan dekarbonisasi, seperti manufaktur, pembangkit listrik, kilang, petrokimia, baja, dan semen.

Selain itu, CCS juga memberikan peluang bagi pertumbuhan ekonomi melalui penciptaan lapangan kerja dan investasi dalam teknologi bersih. Indonesia sendiri memiliki formasi geologi yang unik dan strategis, termasuk akuifer asin (saline aquifer) dan reservoir migas yang telah habis (depleted reservoirs), yang mampu menyimpan karbon dioksida (CO2) secara aman.

"Selain itu, CCS akan mendukung rencana Indonesia mencapai target Net Zero Emission, sambil memungkinkan pertumbuhan ekonomi dengan menyediakan solusi bagi industri yang sulit melakukan dekarbonisasi," ungkapnya.

Menurut Kementerian ESDM, potensi kapasitas penyimpanan karbon Indonesia mencapai 8 gigaton CO2 di reservoir migas dan 400 gigaton di akuifer asin. Pengembangan CCS diproyeksikan akan meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai pusat penyimpanan karbon regional, yang sejalan dengan komitmen Indonesia yang disampaikan pada COP29 untuk menjadi pemimpin dalam inisiatif CCS di kawasan.

Pemerintah Indonesia juga aktif menjalin kerjasama regional untuk mempercepat pengembangan CCS, seperti Indonesia-Singapura menandatangani Letter of Intent (LoI) untuk kolaborasi lintas batas dalam CCS, yang memungkinkan transportasi dan penyimpanan CO2 antara kedua negara. Kerjasama serupa juga dijajaki dengan Jepang dan Korea Selatan guna memperkuat posisi Indonesia sebagai hub CCS di Asia Tenggara.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia CCS Center, Dr. Belladonna Troxylon Maulianda, menyampaikan bahwa Permen ESDM ini tidak hanya mendukung visi Indonesia menuju transisi energi yang bersih, tetapi juga membuka peluang investasi yang lebih besar dalam teknologi CCS.

Dengan regulasi ini, menurut dia, Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam memimpin implementasi CCS di kawasan Asia Tenggara, yang akan memberikan manfaat lingkungan, sosial, dan ekonomi yang signifikan bagi masyarakat Indonesia.

Adapun Permen Nomor 16 Tahun 2024 merupakan langkah strategis dalam memperkuat dasar hukum implementasi CCS di Indonesia. Regulasi ini dianggap melengkapi Perpres Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, yang menetapkan kerangka hukum nasional untuk implementasi CCS, membuka peluang kerjasama bisnis lintas negara, mekanisme perizinan, dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan CCS di Indonesia.

Selain itu, Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan dan Penyimpanan Karbon serta Penangkapan dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas, yang mengatur teknis pelaksanaan CCS, termasuk pengelolaan karbon dari kegiatan usaha hulu migas.

(rrd/rrd)

Read Entire Article
Industri | Energi | Artis | Global