Jakarta -
Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional dibentuk Presiden Prabowo Subianto. Satgas dibentuk sesuai dengan Keputusan Presiden nomor 1 tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pecepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Beleid itu diteken langsung Prabowo pada 3 Januari 2025 di Jakarta.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ditunjuk menjadi Ketua Satgas tersebut. Sementara itu, menteri lainnya ada yang menjadi Wakil Ketua di berbagai bidang dan juga anggota Satgas, misalnya saja Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani yang ditunjuk jadi Wakil Ketua Bidang Kemudahan Berusaha dan Percepatan Hilirisasi ataupun Menteri Pertanian Amran Sulaiman yang ditunjuk jadi Wakil Ketua Bidang Hilirisasi Pertanian.
Lalu apa saja tugas Bahlil dan menteri lainnya dalam Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pasal 3 Keppres nomor 1 tahun 2025, dikutip Jumat (10/1/2025), disebutkan ada sekitar 8 tugas utama Satgas yang dipimpin Bahlil. Pertama, melakukan peningkatan koordinasi perumusan kebijakan atau regulasi dengan kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah. Kedua, merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, ketersediaan pembiayaan dan penerimaan negara.
Ketiga, memetakan, mengusulkan, dan menetapkan wilayah usaha yang memiliki potensi untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional. Keempat, merekomendasikan penyesuaian perencanaan, perubahan, dan pemanfaatan tata ruang darat dan laut, serta perolehan dan pemanfaatan lahan atau kawasan hutan untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.
Kelima, mengidentifikasi dan merekomendasikan proyek strategis hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang dapat dibiayai oleh perbankan, lembaga keuangan non bank, dan atau anggaran APBN. Keenam, memberikan keputusan secara cepat mengenai permasalahan dan hambatan yang menjadi kendala hilirisasi dan pemenuhan energi nasional.
Ketujuh, melaksanakan percepatan penyelesaian permasalahan hukum terkait degan hilirisasi dan ketahanan energi. Kedelapan, Satgas juga bertugas memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan kementerian dan lembaga atau pemerintah daerah terhadap pejabat yang menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi.
Lingkup pekerjaan Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional adalah hilirisasi di bidang mineral dan batu bara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan untuk negeri.
Kemudian, berupa ketahanan energi nasional dengan produksi minyak dan gas bumi, batu bara, ketenagalistrikan, serta pengembangan energi baru dan terbarukan. Terakhir, lingkup kerja lainnya adalah melakukan pembangunan infrastruktur untuk mendukung kegiatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional termasuk infrastruktur ketenagalistrikan, serta fasilitas penyimpanan,pipanisasi, dan jaringan minyak dan gas bumi.
Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional ini terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota, Anggota Pelaksana, dan Sekretariat. Semuanya bertanggung jawab langsung kepada Prabowo.
Bahlil dan seluruh anggota Satgas memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi terkait percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional dan memberikan rekomendasi percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang harus segera ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah.
Susunan Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional:
Ketua: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Wakil Ketua Bidang Kemudahan Berusaha dan Percepatan Hilirisasi: Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Wakil Ketua Bidang Penyediaan Lahan: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Wakil Ketua Bidang Pertanian: Menteri Pertanian
Wakil Ketua Bidang Hilirisasi Kehutanan: Menteri Kehutanan
Wakil Ketua Bidang Hilirisasi Kelautan dan Perikanan: Menteri Kelautan dan Perikanan
Wakil Ketua Bidang Dukungan Kebijakan: Menteri Sekretariat Negara
Anggota Satgas: Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, Menteri Hukum, Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perdagangan, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian RI.
(hal/ara)