Jakarta -
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi hingga saat ini telah menandatangani 16 Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengendalian, Pembinaan, dan Pengawasan dalam Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dengan pemerintah provinsi di Indonesia. Penandatanganan tersebut bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan pendistribusian JBT dan JBKP kepada konsumen pengguna di daerah agar tepat sasaran dan tepat volume.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota Komite BPH Migas, Abdul Halim dalam acara Bimbingan Teknis dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Bimbingan teknis yang digelar ini terdiri dari dua sesi.
Pertama adalah Bimbingan Teknis Penyusunan Kebutuhan Kuota JBT dan JBKP Provinsi Kalimantan Barat dan Koordinasi Pengendalian, Pembinaan dan Pengawasan BBM Bersubsidi, serta Potensi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari BBM. Kedua, Bimbingan Teknis Penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian JBT Minyak Solar dan JBKP Pertalite Menggunakan Aplikasi XStar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kegiatan ini merupakan salah satu tindak lanjut PKS antara BPH Migas dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tanggal 17 Oktober 2024 yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bersama mengenai kegiatan hilir migas, khususnya terkait pengawasan dan pendistribusian JBT dan JBKP untuk konsumen pengguna, penyusunan kuota BBM, serta penggunaan Aplikasi XStar untuk mendukung pelaksanaan penyaluran BBM subsidi dan kompensasi yang tepat sasaran," jelas Halim dalam keterangan tertulis, Kamis (5/12/2024).
Guna mendukung penggunaan JBT dan JBKP tepat sasaran dan tepat volume, diperlukan adanya mekanisme pendistribusian kepada konsumen pengguna, khususnya konsumen non-transportasi. Melihat kondisi tersebut, BPH Migas menetapkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan.
"Peraturan BPH Migas Nomor 2 tahun 2023 ini memberikan penjelasan secara detail tahapan dan mekanisme penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian JBT dan JBKP. Dalam pelaksanaan penerbitan Surat Rekomendasi, dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi. BPH Migas telah membangun aplikasi X Star sejak tahun lalu dan hingga saat ini masih terus melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah serta stakeholder terkait dalam implementasinya," ujarnya.
Halim berpendapat pemanfaatan BBM subsidi harus dapat dipertanggungjawabkan karena menggunakan uang negara. Oleh karena itu, pemerintah yang didukung pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya terus berupaya mengontrol penggunaan BBM subsidi dan kompensasi agar tidak tidak ada celah untuk kebocoran.
"Melalui kegiatan ini, diharapkan dinas-dinas di kabupaten dan kota lebih memahami cara menggunakan Aplikasi XStar sehingga dapat menerbitkan surat rekomendasi sebagaimana mestinya," pungkas Halim.
Senada, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalimantan Barat, Ignatius IK mengatakan pemberian subsidi bertujuan untuk meningkatkan kehidupan masyarakat, serta diberikan konsumen pengguna seperti transportasi, usaha perikanan, dan usaha kecil mikro dan menengah.
Pemerintah Daerah Kalimantan Barat mengapresiasi adanya Aplikasi XStar yang dirancang BPH Migas untuk menerbitkan Surat Rekomendasi agar BBM subsidi dan kompensasi tepat sasaran dan tepat volume bagi konsumen pengguna.
Selain Halim, kegiatan ini juga dihadiri oleh Plh. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Hisamudin, Kepala Biro Perekonomian, Setda Provinsi Kalimantan Barat, Harry Ronaldy, serta perwakilan dinas-dinas terkait di Provinsi Kalimantan Barat.
(prf/ega)