Jakarta -
PT PLN (Persero) memastikan paket stimulus dari pemerintah berupa diskon tarif listrik 50% sudah dapat dinikmati sejak 1 Januari 2025 kemarin. Diskon tarif listrik 50% ini berlaku untuk pelanggan pascabayar dan prabayar.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan sesuai penetapan pemerintah, program ini akan diberlakukan selama dua bulan hingga Februari 2025. Di mana pemberian diskon tarif listrik 50% ini diberikan kepada pelanggan rumah tangga PLN dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA.
Secara rinci, program ini akan diberikan kepada rumah tangga dengan daya 450 VA sebanyak 24,7 juta pelanggan, 900 VA sebanyak 38 juta pelanggan, 1.300 VA sebanyak 14,1 juta pelanggan, dan 2.200 VA sebanyak 4,6 juta pelanggan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Dapat Diskon Tarif Listrik 50% untuk Pelanggan Pascabayar dan Prabayar
Darmawan potongan tarif listrik 50% dapat dinikmati secara otomatis dan tanpa mekanisme yang berbelit bagi mereka yang masuk dalam golong daya tersebut. Artinya pelanggan tidak perlu melakukan pendaftaran program atau lain sebagainya.
"Kami menginformasikan bahwa paket stimulus ekonomi berupa potongan tarif listrik 50% bagi pelanggan PLN daya 2.200 VA ke bawah sudah bisa dinikmati mulai 1 Januari 2025," kata Dermawan dalam keterangan resminya, ditulis Jumat (3/1/2024).
"Kami juga memastikan dengan sistem layanan pelanggan yang sudah terdigitalisasi, pelanggan dapat dengan mudah untuk menikmati program ini tanpa perlu ada proses registrasi maupun mekanisme berbelit," jelasnya lagi.
1. Cara Dapat Diskon Tarif Listrik 50% untuk Pelanggan Pascabayar
Untuk pelanggan pascabayar, Darmawan mengatakan potongan tarif 50% berlaku otomatis ketika pelanggan melakukan pembayaran tagihan listrik untuk pemakaian periode Januari dan periode Februari 2025.
Artinya untuk pembayaran tagihan listrik Januari 2025 yang jatuh pada bulan berikutnya yakni Februari sudah mendapatkan diskon sebesar 50%. Begitu juga dengan tagihan listrik bulan Februari 2025 yang jatuh pada bulan berikutnya.
"Untuk pelanggan pascabayar, nominal tagihan bulanan akan secara otomatis dikurangi 50% pada saat bayar listrik," terangnya.
2. Cara Dapat Diskon Tarif Listrik 50% untuk Pelanggan Prabayar
Sementara bagi pelanggan prabayar dapat menikmati diskon tarif listrik 50% saat membeli token listrik. Artinya pelanggan hanya perlu membayar setengah dari biasanya untuk mendapatkan energi (kWh) yang sama di manapun.
"Untuk pelanggan prabayar, potongan 50% akan langsung didapatkan saat pelanggan membeli token listrik, baik itu di PLN Mobile, di ritel-ritel, di agen, dan di manapun," jabar Darmawan.
Batas Maksimal Pemberian Diskon Token Listrik 50%
Dalam catatan detikcom, sebelumnya Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN Gregorius Adi Trianto menjelaskan maksimal pemakaian diskon tarif listrik 50% untuk pelanggan golongan 450 VA hingga 2200 VA adalah setara 720 jam nyala.
"Untuk pembelian token listrik diberlakukan ketentuan sesuai jam nyala maksimal dan daya terpasang pelanggan," kata pria yang akrab disapa Greg tersebut kepada detikcom, Senin (23/12/24) lalu.
Berikut adalah penghitungan kasar batas maksimal beli token listrik dengan diskon 50% sesuai dengan ketentuan jam nyala dan tarif listrik yang berlaku saat ini.
1. Daya 450 VA: Maksimal pemakaian 324 kWh (setara 720 jam nyala).
Tarif listrik Rp 415 per kWH x 324 kWH = Rp 134.460. Artinya, diskon maksimal Rp 67 ribu per bulan
2. Daya 900 VA: Maksimal pemakaian 648 kWh (setara 720 jam nyala).
Tarif listrik Rp 1.352 per kWh x 648 kWh = Rp 876.096. Artinya, diskon maksimal Rp 438 ribu per bulan
3. Daya 1300 VA: Maksimal pemakaian 936 kWh (setara 720 jam nyala).
Tarif listrik Rp 1.444,70 per kWh x 936 kWh = Rp 1,35 juta. Artinya, diskon maksimal Rp 676 ribu per bulan
4. Daya 2200 VA: Maksimal pemakaian 1584 kWh (setara 720 jam nyala).
Tarif listrik Rp 1.444,70 per kWh x 1.584 kWh = Rp 2,28 juta. Artinya, diskon maksimal Rp 1,14 juta per bulan
Demikian informasi seputar cara dapat diskon tarif listrik 50% untuk pelanggan pascabayar dan prabayar. Semoga bermanfaat detikers!
(fdl/fdl)