Jakarta -
Presiden Prabowo Subianto telah merombak struktur organisasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Berbeda ketika bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini tugas Komdigi di layanan digital semakin difokuskan.
Penaman direktorat di era Kominfo berubah total di masa Komdigi ini. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital susunan organisasinya terdiri dari:
- Sekretariat Jenderal
- Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital
- Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital
- Direktorat Jenderal Ekosistem Digital
- Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital
- Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media
- Inspektorat Jenderal
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital
- Staf Ahli Bidang Hukum
- Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa
- Staf Ahli Bidang Teknologi
Tugas dan fungsi Kementerian Komdigi beserta organisasi di dalamnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Komunikasi dan Digital
Berikut tugas dan fungsi Komdigi
Tugas
Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Fungsi
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur digital, teknologi pemerintah digital, ekosistem digital, pengawasan ruang digital, pelindungan data pribadi, dan komunikasi publik dan media
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian
- Pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian
- Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan digital
- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Komdigi tersebut dibantu oleh sekjen, ditjen, itjen, hingga staf ahli.
Sekretariat Jenderal
Berikut tugas dan fungsi Sekjen Komdigi
Tugas
Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Fungsi
- Koordinasi kegiatan Kementerian
- Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian - Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana
- Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang undangan serta pelaksanaan advokasi hukum
- Koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital
Berikut tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital
Tugas
Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur digital.
Fungsi
- Perumusan kebijakan di bidang infrastruktur digital
- Pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur digital
- Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur digital
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri
Direktorat Jenderal Pemerintah Digital
Berikut tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pemerintah Digital
Tugas
Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi pemerintah digital
Fungsi
- Perumusan kebijakan di bidang teknologi pemerintah digital
- Pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi pemerintah digital
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang teknologi pemerintah digital
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi pemerintah digital
- Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi pemerintah digital
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Direktorat Jenderal Ekosistem Digital
Tugas
Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang ekosistem digital.
Fungsi
a. perumusan kebijakan di bidang ekosistem digital
b. pelaksanaan kebijakan di bidang ekosistem digital
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekosistem digital
d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Ekosistem Digital
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital
Berikut tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital
Tugas
Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan ruang digital dan pelindungan data pribadi.
Fungsi
- Perumusan kebijakan di bidang pengawasan ruang digital dan pelindungan data pribadi
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan ruang digital dan pelindungan data pribadi
- Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan ruang digital dan pelindungan data pribadi
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media
Berikut tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media
Tugas
Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media.
Fungsi
- Perumusan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media
- Pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang komunikasi publik dan media
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang komunikasi publik dan media
- Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang komunikasi publik dan media
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Halaman berikutnya, Inspektorat Jenderal, Badan, dan Staf Ahli Komdigi