Instruksi Lengkap Menkomdigi 'Haramkan' Pegawai Komdigi Judol

2 weeks ago 5

Jakarta -

Sebanyak 10 dari 11 tersangka merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ditangkap pihak kepolisian karena terlibat situs judi online yang seharusnya diblokir. Geram dengan oknum tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid langsung mengeluarkan instruksi.

Pegawai Komdigi tersebut bekerja di bagian Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) yang menangani konten-konten di internet. Mereka yang dijadikan tersangka ini seharusnya bertugas melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online, tapi disalahgunakan. Tersangka mengaku meraup Rp 8,5 juta dari 1.000 situs judi online yang 'dibina'.

Sehari setelah penangkapan pegawai Komdigi, Menkomdigi Meutya Hafid mengeluarkan instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 terkait Upaya Mendukung Penegakan Pemberantasan Judi Online di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meutya menginstruksikan seluruh pegawai Kemkomdigi untuk melaksanakan dan menaati Pakta Integritas tentang Pemberantasan Kegiatan Perjudian Daring (online). Pakta integritas itu berisi penolakan segala bentuk aktivitas perjudian daring baik di dalam maupun luar kedinasan yang telah ditandatangani oleh pegawai sejak Juli 2024.

"Pegawai Kemkomdigi dilarang berkomunikasi, mempengaruhi dan mendistribusikan segala bentuk aktivitas dan muatan perjudian online," tegasnya dalam siaran pers, Jumat (1/11/2024).

Ini isi lengkap instruksi Menkomdigi Meutya Hafid 'haramkan' pegawai Komdigi terlibat judi online:

INSTRUKSI

MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2024
TENTANG
UPAYA MENDUKUNG PENEGAKAN PEMBERANTASAN KEGIATAN PERJUDIAN DALAM JARINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL

MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL REPUBLIK INDONESIA,

Dalam rangka mendorong percepatan pemberantasan kegiatan perjudian dalam
jaringan/judi online/judi slot (yang selanjutnya disebut perjudian daring), maka diperlukan upaya mendukung penegakan pemberantasan kegiatan perjudian daring, khususnya di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital, dengan ini menginstruksikan:

Kepada Yth. :
1. Seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;
2. Seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; dan
3. Seluruh Pegawai,
di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Untuk

KESATU : Mendukung langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penegakan pemberantasan perjudian daring, yang dapat dilakukan paling sedikit dengan melakukan:

a. penyelenggaraan dukungan yang optimal dan kooperatif atas upaya penyelidikan dan/atau penyidikan oleh aparat penegak hukum, apabila terdapat indikasi keterlibatan sivitas Kementerian Komunikasi dan Digital dalam aktivitas perjudian daring;
b. penegakan sanksi pelanggaran bagi seluruh sivitas Kementerian Komunikasi dan Digital yang terbukti melakukan perjudian daring sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. publikasi perkembangan pemberantasan perjudian daring yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital kepada masyarakat secara berkala melalui laman kominfo.go.id dan kanal-kanal komunikasi publik lainnya.

KEDUA : Melaksanakan dan menaati Pakta Integritas tentang Pemberantasan Kegiatan Perjudian Daring yang telah ditandatangani oleh seluruh sivitas Kementerian Komunikasi dan Digital dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:

a. menolak segala bentuk aktivitas perjudian daring;
b. tidak akan melakukan segala bentuk aktivitas perjudian daring baik di dalam maupun di luar kedinasan;
c. tidak akan mengajak dan/atau mempengaruhi sivitas di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk ikut terlibat dalam segala bentuk aktivitas perjudian
daring;
d. tidak akan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki segala bentuk aktivitas dan muatan perjudian daring;
e. tidak akan melakukan kegiatan yang mendukung, memfasilitasi, dan/atau mempermudah aktivitas yang berkaitan dengan segala bentuk aktivitas perjudian daring dalam bentuk apapun; dan
f. tidak akan berkomunikasi dengan pihak yang diduga atau patut diduga terlibat dengan aktivitas perjudian daring, sebagai bentuk komitmen pemberantasan kegiatan perjudian daring di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital.

KETIGA : Melaksanakan Instruksi Menteri ini secara bersinergi dan penuh tanggung jawab.

KEEMPAT: Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan

Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 1 November 2024

MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MEUTYA VIADA HAFID


(agt/fyk)

Read Entire Article
Industri | Energi | Artis | Global