Jakarta -
Satuan Petugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau Satgas Impor mengamankan 450.000 produk kosmetik ilegal. Nilai dari temuan kosmetik ilegal ini mencapai Rp 11,4 miliar.
Ketua Satgas Impor sekaligus Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, produk-produk ilegal ini diamankan pada operasi di berbagai wilayah mulai dari Jawa, Sumatera, Kalimantan, hingga Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Produk ini 970 item, sejumlah 415.035 pcs dengan nilai Rp 11,45 miliar. Akan dilakukan pemusnahan dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat," kata Zulhas dalam konferensi pers di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulhas mengatakan, dalam waktu 4-5 bulan ke belakang banyak keluhan di lingkup komoditas kosmetik dari kalangan pengusaha lantaran serbuan produk impor tanpa izin BPOM.
Menurutnya, tidak ada jaminan bagi masyarakat apabila mendapatkan efek buruk setelah menggunakan produk-produk ini, baik dari segi kelayakan maupun kesehatannya. Ia memastikan, produk-produk ilegal ini akan segera dimusnahkan.
"Ini tidak ada jaminan, sehingga akan merugikan konsumen. Kedua tentu melibatkan negara, yang ketiga tentu akan sangat memberikan industri beauty kita yang sekarang ini sedang berkembang dengan baik, bagus, tidak kalah," katanya.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama Kepala Badan POM Taruna Ikrar meninjau barang bukti kosmetik impor ilegal sebelum konferensi pers di Kantor BPOM, Jakarta, Senin (30/9/2024). Foto: Agung Pambudhy
Sementara itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, produk kosmetik ilegal tidak hanya berisiko ke kesehatan, tetapi juga menimbulkan ketidakadilan terhadap pelaku. Adapun temuan produk kosmetik ilegal ini merupakan temuan dalam kurun waktu Juni hingga September 2024.
"Produk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan dari berbagai wilayah, Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua, berjumlah 45 kasus," kata Taruna, dalam kesempatan yang sama.
Merek kosmetik ilegal di halaman berikutnya.
Kosmetik Ilegal Terbanyak dari China-Thailand
Taruna mengatakan, produk ilegal ini merupakan produk kosmetik tanpa izin edar, serta ada juga mengandung bahan dilarang dan berbahaya. Hal ini berdasarkan pada hasil pengecekan laboratorium.
"Kami juga sudah melakukan pengecekan di laboratorium dan sebagian besar produk berasal dari China, kemudian Filipina, Thailand, Malaysia. Merek produk ilegal tersebut antara lain Lameila, Brilliant, dan Balai Meta. Kenapa perlu kami jelaskan ini? Supaya masyarakat tahu, ini belum teregistrasi di tempat kami, di Badan POM," paparnya.
Tindak lanjut dari operasi ini dilakukan dengan ketentuan sesuai pasal 435 dan pasal 138 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan aturan ini, Taruna menekankan, pelaku atau pelanggaran yang terkait dengan produk-produk ilegal ini dapat dikenakan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda paling besar Rp 5 miliar.
BPOM Panggil Influencer Nakal
Lebih lanjut, Taruna juga membeberkan rencananya untuk memanggil para influencer nakal yang masih mempromosikan produk kosmetik ilegal. Menurutnya, ada sejumlah kasus di mana para influencer ini menyampaikan hal-hal yang tidak benar kepada para pengikutnya.
Ada pula sejumlah influencer yang justru menyampaikan informasi terlalu berlebihan hingga melenceng dari aturan yang berlaku. Pihaknya akan mengundang para influencer untuk diberikan edukasi dan pemahaman lebih lanjut.
"Berlebihan itu artinya, jangan di luar dari aturan yang ada. Ini yang saya maksud. Kalau ilegal dia promoin. Jangan, dipromoin yang ilegal dong. Influencer ini sebaiknya mempromosikan yang legal," ujar Taruna, dikonfirmasi lebih lanjut usai acara.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama Kepala Badan POM Taruna Ikrar meninjau barang bukti kosmetik impor ilegal sebelum konferensi pers di Kantor BPOM, Jakarta, Senin (30/9/2024). Foto: Agung Pambudhy
Taruna juga memperingatkan para influencer nakal ini, pihaknya tidak akan segan-segan menjatuhkan saksi. Sanksi peringatan akan diberikan sebagai langkah awalan, baik kepada influencer maupun pengusaha kosmetik terkait.
"Kita akan panggil. Sanksinya tadi, mulai dari peringatan sampai pencabutan izin (untuk pelaku usaha). Kalau dia membuat dampak dari influencer-nya, promosinya, dan itu berdampak pada kecacatan atau kerusakan pada masyarakat, polisi bertindak," terangnya.
Di samping itu, Taruna menekankan bahwa influencer merupakan pekerjaan mulia yang sangat penting dalam mendukung sosialisasi dan edukasi bagi masyarakat. Oleh karena itu, upaya pemberdayaan akan didorong, salah satunya dengan peningkatan literasi bagi para beauty enthusiast.
Simak: BPOM Bakal Kasih Sanksi Influencer Kosmetik yang Nakal