PBNU Bentuk PT BUMN Kelola Tambang, Cari Investor buat Jaminan Reklamasi

4 weeks ago 24

Jakarta -

Selangkah lagi, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) siap menggarap tambang di Kalimantan Timur. NU telah mengantongi izin pengelolaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) seluas 25.000-26.000 hektare (ha).

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengatakan pihaknya sudah membentuk perusahaan yang dikelola oleh koperasi NU sebagai badan usaha pengelola tambang. Namanya, PT BUMN alias PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara.

"Nah, kami sesuai dengan yang disyaratkan Peraturan Presiden itu, kami sudah membentuk satu badan usaha yang dimiliki oleh koperasi. Koperasi itu adalah koperasi milik PBNU bersama dengan pengurus dan warga," beber Yahya dalam keterangan pers yang disiarkan virtual, ditulis Senin (6/12/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang kita bentuk Itu PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara. Ini nama perusahaannya," tegasnya.

Yahya menjamin WIUPK untuk NU sudah keluar dan saat ini pihaknya sedang menyiapkan proses eksplorasi sebelum bisa efektif mengeruk batu bara.

"Nah soal potensi batu baranya tentu kita menunggu hasil eksplorasinya, karena belum. Sekarang izin untuk eksplorasi itu saja masih baru diproses. Kita belum bisa, sebelum ada izin untuk eksplorasi. Ini masih dalam prosesnya lah," beber Yahya.

Dalam catatan detikcom, NU mendapatkan WIUPK di lahan tambang bekas PT Kaltim Prima Coal seluas 26.000 ha. Seperti diketahui pemerintah memang menawarkan kesempatan bagi organisasi masyarakat keagamaan untuk mengelola eks tambang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Tawaran ini diberikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.

PBNU cari investor buat jaminan reklamasi tambang. Cek halaman berikutnya.

Cari Investor

Untuk menggarap tamang, NU harus membayar jaminan reklamasi tambang kepada negara dulu. Karena jumlah jaminan besar, Yahya mengatakan saat ini pihaknya tengah mencari investor.

"Kami harus cari investor yang apa namanya, yang bisa membantu kami melakukan pendanaan itu nantinya. Reklamasi itu akan dilakukan dan ini uang bukan artinya hilang buat pemerintah. Dana yang disetor itu yang akan digunakan untuk melakukan reklamasi," beber Yahya.

"Itu secara otomatis dijalankan. kalau nggak jalan itu jadi masalah hukum, memang ada kewajiban untuk itu. memang harus dijalankan," katanya melanjutkan.

Yahya mengatakan sebetulnya NU sudah ada modal untuk menyetor jaminan reklamasi tambang, namun jumlahnya belum semua terpenuhi. Maka dari itu, pihaknya mulai mencari mitra investor untuk hal tersebut.

"Belum seluruhnya, kita cari partner investor karena menggalang dana besar bukan hal yang mudah dan itu bergantung kalkulasi mengenai potensi kandungan dan lain-lain, semua memang dalam hitungan yang agak rumit," sebut Yahya.

Dalam catatan detikcom, biaya reklamasi tambang berbeda antarwilayah. Namun, rata-rata biaya reklamasi mencapai Rp 200 juta per ha. Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batu Bara Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Horas Pasaribu.

"Berbeda-beda tiap provinsi, yang jelas kalau bisa dirata-ratakan ya sekitar Rp 200 juta per hektare. Iya kalau kita rata-ratakan, ada yang Rp 150 juta, bahkan kalau Papua itu paling mahal itu di atas Rp 200 juta karena rata-ratanya Rp 200 juta toh," kata Horas ditemui di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2024) lalu.

Simak Video: Menteri ESDM Bahlil Sebut Izin Tambang untuk PBNU Rampung

[Gambas:Video 20detik]

Read Entire Article
Industri | Energi | Artis | Global