Raksasa Tekstil Sritex, Riwayatmu Kini

2 weeks ago 14

Jakarta -

Raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) dinyatakan pailit. Perusahaan tak mampu melunasi utang sehingga digugat PT Indo Bharat (IBR).

Direktur Keuangan Sritex Welly Salam menjelaskan lewat keterbukaan informasi pada Bursa Efek Indonesia, perusahaan memiliki utang sebesar Rp 101,30 miliar kepada IBR. Jumlah tersebut setara 0,38% dari total liabilitas Perseroan.

Status pailit Sritex tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Niaga Semarang dalam perkara dengan nomor 2/Pdt. Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Sritex diketahui sudah beroperasi lebih dari setengah abad di Tanah Air.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Manajemen Sritex menyebut perusahaan mereka merupakan perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara yang telah berkontribusi bagi Solo Raya dan Indonesia.

"Selama 58 tahun, Sritex telah menjadi bagian dari industri tekstil Indonesia. Sebagai perusahaan tekstil terbesar di Asia tenggara, kami telah berkontribusi bagi Solo Raya, Jawa Tengah dan Indonesia," kata perusahaan dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/10/2024).

Berdasarkan situs resmi perusahaan, Sritex sudah berdiri sejak 1966. Pendirian perusahaan ini tentu tidak lepas dari sosok H.M Lukminto sebagai perusahaan perdagangan tradisional di Pasar Klewer, Solo.

Namun perusahaan baru membuka pabrik cetak pertamanya yang menghasilkan kain putih dan berwarna di Solo pada 1968, dan baru terdaftar di Kementerian Perdagangan sebagai perseroan terbatas pada 1978.

Singkat cerita, Sritex kemudian mendirikan pabrik tenun pertama mereka pada 1982 dan terus memperluas pabrik, bahkan hingga 1992 pusat produksi perusahaan berhasil memiliki dengan 4 lini (pemintalan, penenunan, sentuhan akhir dan busana) dalam satu atap.

Di luar itu, yang paling mengejutkan adalah bagaimana Sritex dipercaya menjadi produsen seragam militer untuk NATO dan tentara Jerman. Berkat itu Sritex selamat dari Krisis Moneter di 1998 dan berhasil melipatgandakan pertumbuhannya sampai 8 kali lipat dibanding waktu pertama kali terintegrasi pada 1992.

Dalam catatan detikcom, kualitas kain dan pakaian hasil produksi Sritex memang sudah diakui dunia. Sebab produsen tekstil terbesar se-Asia Tenggara yang berada di Sukoharjo, Jawa Tengah ini terbukti sempat memproduksi berbagai produk global.

Di sektor pakaian jadi atau garmen misalnya, beberapa produk brand fashion terkenal seperti ZARA, Guess, dan Timberland juga dibuat di pabrik PT. Sritex. Mereka juga terus melakukan inovasi model dengan mengembangkan ragam jenis.

Kemudian untuk seragam militer, pakaian hasil produksi Sritex disebut-sebut memiliki kemampuan khusus. Antara lain seragam anti peluru, anti api, anti radiasi, dan anti infra merah.

Hingga saat ini setidaknya sudah ada 30 negara yang memesan seragam untuk pasukan militernya ke PT Sritex. Setiap negara memesan seragam dengan kemampuan yang beragam, contohnya anti radiasi yang dipesan Uni Emirat arab dan Kuwait dan anti infra merah yang dipesan Jerman.

Sementara itu untuk TNI, PT Sritex juga memproduksi seragam dengan kemampuan luar biasa, antara lain anti air, anti api, bahkan anti nyamuk.

Sritex Ajukan Kasasi

Selain seragam, ternyata ada perlengkapan militer lain yang diproduksi PT. Sritex, yaitu ransel serbu yang bisa digunakan untuk pelampung jika penggunanya terjatuh di laut, sungai, ataupun danau. PT. Sritex juga membuat tenda untuk TNI yang pastinya anti air dan terjamin kualitasnya.

Bahkan perusahaan yang didirikan oleh (Alm) HM Lukminto itu turut andil dalam pembuatan kendaraan militer yaitu Hovercraft milik TNI. Dalam pembuatan kendaraan yang bisa dijalankan di darat dan laut itu, PT. Sritex kebagian membuat komponen anti api dan anti pelurunya.

Namun sayang, kejayaan produsen tekstil terbesar se-Asia Tenggara ini sudah redup dan kini dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

Menurut manajemen Sritex, saat ini jumlah karyawan dalam grup Sritex adalah 50.000. Lalu ada 14.112 karyawan yang bakal terdampak langsung akibat putusan tersebut.

Perusahaan siap mengajukan kasasi atas status pailit mereka. Manajemen juga berupaya untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan.

"Terkait dengan putusan pailit PN Niaga tanggal 21 Oktober 2024, Sritex Group masih melakukan upaya hukum berupa kasasi. Dan perusahaan semaksimal mungkin menghindari terjadinya PHK," terang Plh. Kadisnaker Jawa Tengah, Mumpuniati kepada detikcom, Sabtu (26/10/2024).

(ily/hns)

Read Entire Article
Industri | Energi | Artis | Global