Jakarta -
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyesalkan masuknya produk-produk kosmetik ilegal ke Tanah Air. Beberapa waktu lalu, Satuan Petugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau Satgas Impor mengamankan 450.000 produk kosmetik ilegal senilai Rp 11,4 miliar.
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengatakan, dia dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita akan memperketat daerah border untuk mencegah masuknya kosmetik ilegal. Apalagi, selain tak terjamin keamanannya produk tersebut bisa mengancam produk-produk lokal.
"Itu yang kita sesalkan Jadi saya kira Pak Menteri nanti akan bekerjasama dengan seluruh instansi terutama yang ada di border untuk bisa mencegah produk-produk ilegal yang dari luar," katanya dalam konferensi pers di Kementerian Perindustrian, Selasa (29/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ini pasti mengancam produk-produk lokal kita. Yang kedua, kita juga gak bisa bertanggung jawab apakah bisa menimbulkan dampak pada kesempatan setelah penggunaan produk-produk itu," sambung dia.
Faisol menegaskan, produk yang beredar di Indonesia harus disertai dengan dokumen yang legal. Ketentuan ini berlaku tidak hanya pada produk kosmetik melainkan produk-produk lainnya.
Adapun berdasarkan data BPOM dan Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi), jumlah perusahaan kosmetik di Indonesia pada tahun 2023 diperkirakan sebanyak 1.039 pelaku usaha, dengan 89,2% diantaranya merupakan Industri Kecil dan Menengah.
Jumlah industri kosmetik yang didominasi oleh industri kecil dan menengah (IKM) ini menunjukkan bahwa sektor ini sangat inklusif dan potensial bagi banyak pelaku usaha, terutama para pengusaha lokal.
"Mengacu pada data Statista.com, angka pertumbuhan pasar kosmetik di Indonesia diprediksi mencapai 4,86% per tahun dalam kurun waktu 2024-2029. Pasar yang bertumbuh ini merupakan potensi yang harus dimanfaatkan pelaku usaha kosmetik di Indonesia," ujar Menperin.
Agus menilai keterlibatan IKM dalam sektor kosmetik sangat krusial dalam menciptakan lapangan kerja, mendorong inovasi dan kreativitas. Apalagi, banyak IKM sektor kosmetik yang jeli memanfaatkan bahan-bahan alami dari lingkungan sekitar, atau asli Indonesia.
Selain itu, produk kosmetik yang ditawarkan oleh IKM juga sering kali mencerminkan tradisi lokal yang telah dilakukan dan diyakini efektivitasnya secara turun-temurun. Demi mendukung perkembangan IKM sektor kosmetik, Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka secara rutin menyelenggarakan Cosmetic Day.
Acara tersebut menjadi wadah bagi jenama (brand) lokal untuk mendapatkan awareness, engagement, trial hingga pembelian produk kosmetik dengan audiens yang berasal dari berbagai asosiasi kosmetik, pemilik brand, komunitas kecantikan dan pengusaha di bidang kosmetik.
Data platform riset pasar FMCG (fast moving consumer goods) Compas.co.id menunjukkan bahwa poensi perkembangan industri kosmetik lokal cukup menjanjikan. Enam dari 10 brand kosmetik perawatan dan kecantikan dengan penjualan tertinggi di e-commerce merupakan brand lokal dengan market share lebih dari 60%.
Dengan prediksi total pendapatan sektor industri kosmetik Indonesia tahun 2024 yang sebesar Rp 30 Triliun (data Statista.com), besarnya minat masyarakat untuk menggunakan brand kosmetik lokal adalah hal yang menggembirakan.
Diadakan setiap tahun sejak 2019, Cosmetic Day menjadi program rutin Ditjen IKMA yang memiliki animo tinggi dari pengunjungnya karena trend industri kosmetik lokal yang tengah digandrungi oleh berbagai kalangan masyarakat selama beberapa tahun terakhir.
"Kegiatan Cosmetic Day dilaksanakan pada 29 Oktober - 1 November 2024 di Gedung Kementerian Perindustrian dengan tema "Yang Lokal Semakin Fenomenal'. Program ini digelar agar IKM kosmetik atau brand lokal semakin cerah prospeknya, semakin bertaji kinerjanya," ucap Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka Kemenperin Reni Yanita pada kesempatan yang sama.
Lihat Video: BPOM Sita Lamiela & SVMY, Kosmetik Ilegal Picu Kanker
(ily/rrd)