Sritex Pailit, Ini Bedanya dengan Bangkrut

3 weeks ago 13

Jakarta -

Raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang. Pailitnya Sritex tertuang dalam hasil putusan atas perkara nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Sritex Pailit karena tak mampu melunasi utang dan digugat oleh krediturnya, PT Indo Bharat (IBR). Direktur Keuangan Sritex, Welly Salam menjelaskan, pihaknya tercatat memiliki utang sebesar Rp 101,30 miliar kepada IBR, atau setara 0,38% dari total liabilitas Perseroan.

"Perseroan masih memiliki nilai utang tersisa sebesar Rp 101.308.838.984 kepada IBR, yang mana berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian per tanggal 30 Juni 2024, mencerminkan 0,38% dari total liabilitas Perseroan," katanya dalam keterbukaan informasi, Sabtu (26/10/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juni tahun 2024, manajemen Sritex sempat membahas soal kondisi berat perusahaan imbas Pandemi Covid-19. Kala itu mereka membantah pihaknya berstatus pailit dan terancam bangkrut.

Pailit merupakan istilah yang cukup umum digunakan oleh banyak orang, terutama dalam dunia bisnis dan perbankan. Secara umum, pailit adalah suatu kondisi di mana debitur tak mampu membayar utang-utangnya.

Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum tahu dengan istilah pailit. Selain itu, beberapa orang menganggap bahwa pailit dan bangkrut adalah istilah yang sama, padahal sebenarnya berbeda.

Lantas, apa sih sebenarnya pailit itu? Lalu apa bedanya dengan bangkrut? Simak pembahasannya secara lengkap dalam artikel ini.

Pengertian Pailit
Pailit adalah suatu kondisi di mana debitur tidak mampu untuk membayar atau melunasi utang-utangnya kepada kreditur yang telah jatuh tempo.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, pailit adalah jatuh (tentang perusahaan dan sebagainya); bangkrut; jatuh miskin.

Apabila mengacu pada Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK), pailit didefinisikan sebagai berikut:

"Debitur yang memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya."

Pada intinya, pailit memiliki arti seorang debitur yang tidak mampu membayar utang-utangnya yang telah jatuh tempo. Ketidakmampuan tersebut harus disertai dengan suatu tindakan nyata untuk mengajukan, baik yang dilakukan oleh debitur maupun atas permintaan kreditur.

Prosedur Pengajuan Pailit

Mengutip laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), permohonan pernyataan pailit diajukan ke Pengadilan Niaga dan yang berhak mengajukannya antara lain adalah kreditur, debitur, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, dan Jaksa demi kepentingan umum.

Nantinya, permohonan pernyataan pailit yang telah diterima oleh pengadilan akan diproses lewat sidang pemeriksaan. Selambat-lambatnya putusan pailit harus dibacakan 20 hari setelah tanggal pendaftaran permohonan pernyataan pailit.

Saat proses persidangan, pengadilan akan memanggil debitur dan kreditur ke dalam ruang sidang. Setelah itu, pengadilan akan memutuskan apakah perusahaan debitur dinyatakan pailit atau tidak. Baik debitur maupun kreditur nantinya masih bisa mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.

Apabila debitur dinyatakan pailit, maka pengadilan memutuskan untuk menjual seluruh aset perusahaan yang hasilnya digunakan untuk membayar utang kepada kreditur. Untuk pengurusan seluruh aset selama pailit akan dikerjakan oleh kurator yang telah ditunjuk pengadilan.

Perbedaan Pailit dan Bangkrut

Masih ada sejumlah masyarakat yang menganggap kalau pailit dan bangkrut adalah sama. Padahal, ada perbedaan antara bangkrut dan pailit yang bisa dilihat dari sumber penyebabnya.

Sebelumnya, mari kita ketahui dahulu definisi bangkrut. Menurut KBBI, bangkrut adalah menderita kerugian besar hingga jatuh (tentang perusahaan, toko, dan sebagainya); gulung tikar.

Perusahaan dinyatakan bangkrut karena ada dua faktor, yakni indikator operasional dan manajerial. Sedangkan menurut Mahkamah Konstitusi, penyebab kebangkrutan ditandai dengan terjadinya miss management dan faktor eksternal di luar kewenangan pemilik usaha.

Jadi, bangkrut adalah suatu kondisi di mana perusahaan, toko, ataupun bisnis mengalami kerugian besar sehingga berdampak pada operasional perusahaan. Umumnya, perusahaan mengalami bangkrut karena kondisi keuangannya tidak sehat, alhasil harus menutupnya secara permanen.

Lain halnya dengan pailit, di mana perusahaan tersebut tidak mampu membayar utang-utangnya ke kreditur meskipun kondisi keuangan dalam kondisi sehat. Hal ini disebabkan karena perusahaan terlilit utang dan tidak dapat melunasinya saat jatuh tempo.

Satu-satunya yang menjadi persamaan di antara keduanya adalah hanya pengadilan yang berhak memutuskan apakah suatu perusahaan mengalami pailit atau bangkrut.

(ily/hns)

Read Entire Article
Industri | Energi | Artis | Global