Jakarta -
Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi) memberikan "jalur khusus" kepada organisasi keagamaan untuk mendapatkan izin mengelola tambang mineral dan batu bara. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
PP Nomor 25 Tahun 2024 ini diteken Jokowi pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan. Di beleid tersebut, landasan hukum untuk memberikan izin tambang mineral dan batu bara (minerba) kepada ormas keagamaan dimunculkan, salah satu ketentuan yang diperbarui terkait wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan," demikian bunyi Pasal 83A ayat I.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kriteria lahan tambang yang ditawarkan pemerintah kepada ormas keagamaan merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). PKP2B yang dimaksud merupakan perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Batubara.
Dalam aturan tersebut juga menjelaskan tujuan pemerintah memprioritaskan ormas keagamaan mengelola lahan tambang. Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan yang sama dan keadilan dalam pengelolaan kekayaan alam.
Dalam catatan detikcom, lahan tambang yang akan diberikan izin usahanya kepada ormas keagamaan adalah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) generasi I, yaitu PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Enam ormas yang menjadi pilar atau terbesar di masing-masing agama, meliputi Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Kristen (Persatuan Gereja Indonesia), Katolik (Kantor Waligereja Indonesia), Hindu, dan Buddha.
Sikap Ormas soal Izin Tambang
Tak lama dari aturan itu terbit, berbagai respon muncul dari organisasi keagamaan. Salah satunya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang mengaku siap mengelola tambang yang izinnya akan diberikan oleh pemerintah.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengatakan PBNU siap dengan sumber daya manusia yang mumpuni. Gus Yahya mengatakan saat ini NU memiliki jaringan perangkat organisasi yang menjangkau hingga ke tingkat desa serta lembaga-lembaga layanan masyarakat di berbagai bidang yang mampu menjangkau masyarakat akar rumput di seluruh Indonesia.
"Itu semua akan menjadi saluran efektif untuk mengantarkan manfaat dari sumber daya ekonomi yang oleh pemerintah dimandatkan kepada Nahdlatul Ulama untuk mengelolanya," kata Pengasuh Pesantren Raudlatut Thalibin Rembang ini, dalam keterangannya resmi di laman PBNU, (13/6/2024).
Dalam catatan detikcom, beberapa ormas yang menolak tawaran kelola tambang, yakni Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), dan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP).
Di tengah banyak penolakan tawaran izin tambang, Jokowi menerbitkan satu aturan lagi untuk memuluskan kebijakan tersebut. Tepatnya adalah Perpres 76 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi. Kebijakan itu keluar pada Juli 2024.
Bahlil Lahadalia yang saat itu menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM mengatakan beberapa ormas belum memahami isi dan tujuannya. Bahlil mengatakan dirinya akan berkomunikasi persoalan izin tambang dari pemerintah ke beberapa kelompok ormas.
Namun apabila pada akhirnya ormas yang menolak tetap tak mau menerima izin tambang, Bahlil mengatakan pemerintah tidak akan memaksakan kehendak.
"Ke depan kami akan mengkomunikasikan. Nanti dilihat kalau misalnya katakan lah setelah mereka tahu isinya, tujuannya dan mau menerima, alhamdulillah kan.Kalau nggak ya kita nggak boleh memaksa kan," ujar Bahlil ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Sebulan berikutnya, PP Muhammadiyah pun mengumumkan secara resmi terkait kesediaan ormas itu untuk mengelola tambang. Hal ini diumumkan secara langsung oleh Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti dalam jumpa pers, Minggu (28/7/2024).
"Setelah menganalisis masukan, melakukan pengkajian, mencermati kritik pengelolaan tambang dan pandangan dari para akademisi dan pengelola tambang, ahli lingkungan hidup, majelis dan lembaga di lingkungan, PP Muhammadiyah serta pandangan dari anggota PP Muhammadiyah, rapat pleno 13 Juli 2024 di kantor Jakarta memutuskan bahwa Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 dengan pertimbangan dan persyaratan," kata dia.
Menteri ESDM direshuffle, klik halaman berikutnya:
Jokowi Reshuffle Menteri ESDM
Di tengah membagi izin tambang kepada ormas, Jokowi melalukan perombakan pada jajaran menterinya. Menteri ESDM yang kala itu diduduki oleh Arifin Tasrif digantikan oleh Bahlil Lahadalia yang saat itu menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM. Pelantikan dilalukan pada 19 Agustus 2024.
Sebelulmya diketahui Bahlil yang akan menerbitkan izin usaha pertambangan khusus kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Hal ini tercantum dalam Perpres 76 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi yang diteken langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 22 Juli 2024.
Izin Tambang Ormas Keagamaan Terbit
Beberapa waktu berlalu dan masuk pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan jalur khusus ormas dapat kelola tambang masih berlanjut.
Bahlil yang telah terpilih kembali menjadi Menteri ESDM, memastikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (NU) sudah keluar.
Kini, pihaknya tinggal menunggu kapan ormas keagamaan itu mulai menggarap tambang yang diberikan pemerintah. PBNU sendiri bakal menggarap lahan batu bara hasil penciutan lahan dari eks tambang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kalimantan Timur.
"Sudah jalan, sudah selesai sudah IUP sudah keluar kalau nggak salah, jadi tinggal NU yang jalan saja," kata Bahlil kepada wartawan di Balikpapan, Kalimatan Timur pada Sabtu (14/12/2024) yang lalu.
Sementara PP Muhammadiyah disebut akan menerima izin pengelolaan tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yakni eks Adaro Energy. Bahlil menyebut izin pengelolaan tambang itu hampir rampung, namun sudah bisa dipastikan Muhammadiyah akan menggarap tambang bekas Adaro.
Terpisah, Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir buka suara soal jatah pengelolaan tambang Haedar menyampaikan tiga harapan PP Muhammadiyah terkait izin tambang yang diberikan pemerintah.
Pertama, kebijakan pertambangan ini dapat ditempatkan pada posisi sesuai aturan yang berlaku. Kedua, komitmen Muhammadiyah pengelolaan tambang untuk kepentingan masyarakat.
"Kedua, Muhammadiyah berkomitmen sejak awal ketika pengelolaan tambang ini untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat, sebagai mana kita mendirikan sekolah, rumah sakit, pelayanan sosial dan lain sebagainya," lanjutnya ditemui di PP Muhammadiyah Yogyakarta, Rabu (18/12) lalu.
Pihaknya juga berkomitmen pengelolaan tambang dan segala usah dilakukan Muhammadiyah akan selalu memperhatikan mempertimbangkan faktor lingkungan sosial maupun alam.