Jakarta -
Raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang karena tak mampu melunasi utang. Adapun pihak yang menggugat Sritex adalah PT Indo Bharat (IBR).
Direktur Keuangan Sritex Welly Salam pernah menjelaskan lewat keterbukaan informasi pada Bursa Efek Indonesia, perusahaan memiliki utang sebesar Rp 101,30 miliar kepada IBR. Jumlah tersebut setara 0,38% dari total liabilitas Perseroan.
"Perseroan masih memiliki nilai utang tersisa sebesar Rp 101.308.838.984 kepada IBR, yang mana berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian per tanggal 30 Juni 2024, mencerminkan 0,38% dari total liabilitas Perseroan," katanya dalam keterbukaan informasi, Sabtu (26/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, IBR merasa tidak menerima pembayaran kewajiban Grup Sritex berdasarkan Putusan Homologasi sejak bulan Juli 2023, yakni pembayaran secara cicilan bulanan sejumlah US$ 17,000 dan/atau akan dilunaskan secara penuh pada tanggal jatuh tempo.
Menurut Welly, Sritex memandang ketentuan tersebut tidak bersifat kumulatif dan pada faktanya Grup Sritex telah melakukan sejumlah pembayaran yang lebih dari pada ketentuan minimum yang ditentukan Putusan Homologasi.
Saat ini Perseroan bersama-sama dengan PT Sinar Panta Djaja, PT Primayudha Mandirijaya, dan PT Bitratex Industries (Grup Sritex) telah menunjuk kuasa hukum atau advokat dari kantor hukum Aji Wijaya & Co., yang akan mendampingi serta mewakili Grup Sritex dalam melakukan kasasi terhadap Putusan Pembatalan Homologasi (upaya kasasi).
Sementara itu, melansir CNBC Indonesia, Liabilitas SRIL tercatat sebesar US$1,6 miliar atau sekitar Rp 25,01 triliun, sementara ekuitasnya telah mencatatkan defisiensi modal sebesar -US$ 980,56 juta. liabilitas SRIL didominasi oleh liabilitas jangka panjang, dengan perolehan sebesar US$ 1,47 miliar. Sementara liabilitas jangka pendeknya tercatat sebesar US$ 131,42 juta.
Utang bank menjadi salah satu pos paling besar yang menyumbang liabilitas jangka panjang SRIL, dengan nilai sebesar US$ 809,99 juta atau sekitar Rp 12.66 triliun. Hingga paruh pertama tahun ini, setidaknya terdapat 28 bank yang memiliki tagihan kredit jangka panjang atas Sritex.
Berikut daftar utang bank jangka panjang Sritex per Juni 2024:
1. PT Bank Central Asia Tbk - US$ 71,309,857
2. State Bank of India, Singapore Branch - US$ 43,881,272
3. PT Bank QNB Indonesia Tbk - US$ 36,939,779
4. Citibank N.A., Indonesia - US$ 35,828,895
5. PT Bank Mizuho Indonesia - US$ 33,709,712
6. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk - US$ 33,270,249
7. PT Bank Muamalat Indonesia - US$ 25,450,735
8. PT Bank CIMB Niaga Tbk - US$ 25,339,757
9. PT Bank Maybank Indonesia Tbk - US$ 25,164,698
10. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah - US$ 24,802,906
11. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk - US$ 23,807,151
12. Bank of China (Hong Kong) Limited - US$ 21,775,703
13. PT Bank KEB Hana Indonesia - US$ 21,531,858
14. Taipei Fubon Commercial Bank Co., Ltd. - US$ 20,000,000
15. Woori Bank Singapore Branch - US$ 19,870,570
16. Standard Chartered Bank - US$ 19,570,364
17. PT Bank DBS Indonesia - US$ 18,238,799
18. PT Bank Permata Tbk - US$ 16,707,799
19. PT Bank China Construction Indonesia Tbk - US$ 14,912,907
20. PT Bank DKI - US$ 9,130,551
21. Bank Emirates NBD - US$ 9,614,459
22. ICICI Bank Ltd., Singapore Branch - US$ 6,959,350
23. PT Bank CTBC Indonesia - US$ 6,950,110
24. Deutsche Bank AG - US$ 6,821,159
25. PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk - US$ 4,970,990
26. PT Bank Danamon Indonesia Tbk - US$ 4,519,552
27. PT Bank SBI Indonesia - US$ 4,380,882
28. MUFG Bank, Ltd. - US$ 23,777,384
(ily/hns)